JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita.
Dalam hal ini, Arsul menyinggung Kejaksaan terkait kepekaan terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
"Salah satu bentuk kepekaan yang perlu terus dijaga adalah seperti soal eksekusi terpidana Pinangki di mana perkaranya disorot publik secara luas," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Menurut dia, kasus korupsi yang menjerat Pinangki merupakan kasus yang menarik perhatian dan mendapat sorotan luas dari publik.
"Kepekaan itu perlu diwujudkan dalam bentuk tata kelola yang baik dalam penanganan perkara pidana secara menyeluruh dan tuntas," jelasnya.
Baca juga: Penundaan Eksekusi Dinilai Tak Wajar, Pinangki Diistimewakan Kejaksaan?
Wakil Ketua Umum PPP ini menuturkan, idealnya, kepekaan tersebut ada untuk seluruh perkara pidana yang ditangani, terlepas dari perkara itu disorot publik atau tidak.
Namun, lanjut dia, paling tidak untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat harus lebih peka.
"Singkatnya, eksekusi putusan pidana dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik ini, apalagi ketika menyangkut penegak hukum itu sendiri, memang perlu diprioritaskan sehingga tidak menjadi sorotan di media dan ruang publik lainnya," tegas Arsul.
Arsul berpandangan, dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga tidak bisa bersikap lamban untuk menanganinya.
Terlebih, tambah dia, apabila Kejaksaan beralasan ada beban kerja lainnya sehingga kasus yang disorot publik terkesan lamban.
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi
"Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat ada jiwa korsa yang salah tempat dengan tidak segera mengeksekusi terpidana yang berasal dari jajarannya sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari tak kunjung dieksekusi ke Lapas wanita.
Hal tersebut diketahui dari temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut, mantan Jaksa tersebut masih menghuni Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke Lapas bukan sebuah masalah.
Sebab, terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra itu berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejaksaan Anggap Tak Masalah Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas karena Ada di Rutan
"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," ujar Riono saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Atas temuan-temuan itu, banyak yang menilai bahwa mantan Jaksa tersebut terkesan mendapat perlakuan istimewa oleh Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.