Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, MPR: Pemerintah Harus Ambil Keputusan Terbaik, Saksama, dan Terukur

Kompas.com - 02/08/2021, 11:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan atau penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Adapun hal tersebut disampaikannya untuk merespons kebijakan PPKM Level 4 yang akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021).

"Hingga pagi ini, belum jelas apakah pemerintah akan melanjutkan kebijakan PPKM atau tidak. Memang serba sulit. Saya berharap pemerintah mengambil keputusan yang terbaik, saksama dan terukur," kata Jazilul dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Untuk Putuskan Kelanjutan PPKM Level 4, Pemerintah Harus Perhatikan Angka Kematian Pasien Covid-19

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, apabila PPKM kembali dilanjutkan, maka pemerintah harus bertanggung jawab dalam membantu pemberian bantuan sosial (bansos).

Menurutnya, bansos harus lebih menyeluruh distribusinya kepada masyarakat kecil dan intensif kepada pelaku usaha.

"Kalau diperpanjang lagi tentu aktivitas ekonomi warga tambah lesu. Silakan diperpanjang sekiranya pemerintah dapat membantu sektor usaha dan kebutuhan dasar masyarakat selama PPKM," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu menilai, apabila PPKM Level 4 dilanjutkan terus menerus, maka dapat menunjukkan kebijakan yang diambil pemerintah tidak efektif dilaksanakan di lapangan.

"Hemat saya, perpanjangan PPKM dapat menurunkan kepercayaan masyarakat karena pemerintah dianggap kurang berhasil mengatasi keadaan," urainya.

Baca juga: 8 Hari PPKM, Angka Kematian Pasien Covid-19 Selalu Lewati 1.000 Tiap Hari

Jazilul menjelaskan alasannya, karena seiring berjalannya waktu, lonjakan kasus belum bisa ditekan bahkan justru meninggi di masa PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

Tak hanya kasus baru Covid-19, tambah dia, kasus kematian akibat Covid-19 juga masih cukup tinggi.

"Sementara angka kematian harian juga masih cukup tinggi. Ada penambahan 1.604 pasien yang tutup usia sehingga jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini menjadi 95.723 orang," ungkap Jazilul.

Kendati demikian, Jazilul mengatakan bahwa ada hal yang menggembirakan yaitu data pasien sembuh harian terus bertambah yaitu mencapai 39.446 pasien pada Minggu (1/8/2021).

Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 ada 2.809.538 orang.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Epidemiolog: Idealnya Dilanjutkan

Diketahui bersama, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Namun, seiring berjalannya waktu, lonjakan kasus belum bisa ditekan sehingga pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Kemudian, pemerintah kembali memperpanjang waktu PPKM Level 4 hingga Senin (2/8/2021).

Hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah apakah hendak memperpanjang kembali PPKM Level 4 atau menghentikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com