Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Luncurkan Platform Pertukaran Informasi Cegah Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 02/08/2021, 10:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan platform pertukaran informasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, Senin (2/82021l.

Ini merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana terorisme, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, diluncurkannya platform tersebut bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme, termasuk pendanaannya.

"Setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror, dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis PPATK, Senin.

Baca juga: Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan goAML

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, tindakan terorisme telah merusak perekonomian bangsa.

Sehingga, hal itu perlu dilakukan mitigasi risiko yang agar dampak buruk yang terjadi bisa ditekan.

"Peluncuran platform pertukaran informasi ini salah satu mitigasi risiko yang efektif yang bisa kita lakukan," kata Airlangga.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, platform pertukaran informasi akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror.

Platform ini juga dapat mendeteksi dugaan tersebut untuk aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.

Baca juga: PPATK Telusuri Pendanaan Terorisme secara Digital

Dian mengapresiasi peran serta yang aktif dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Sehingga peluncuran platform pertukaran informasi dapat terwujud.

"Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalam platform pertukaran informasi merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris," tegas Dian.

Platform ini akan menjadi sarana pertukaran informasi antar berbagai pihak yang berwenang, yang meliputi penyedia jasa keuangan, kementerian dan lembaga terkait, dan PPATK.

Penyedia jasa keuangan memiliki akses untuk mendeteksi terduga terorisme dan pendanaan terorisme.

Baca juga: Kapolri: Negara Perlu Aktif Perangi Cuci Uang dan Pendanaan Terorisme

Adapun kementerian dan lembaga yang terdiri atas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Mereka semua memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Sedangkan, PPATK berperan untuk melaksanakan fungsi penyediaan data atau informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com