JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak beraktivitas di ruang publik.
Hal itu disampaikan Koordinator Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Rencanan ini dimulai penerapannya di restoran. Nantinya masyarakat yang akan makan di tempat harus menunjukkan bukti vaksinasinya.
Baca juga: Sejumlah Daerah Keluhkan Stok Vaksin Covid-19 Habis, Ini Kata Bio Farma dan Kemenkes
"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode nya. Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang berangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Airlangga dilansir dari paparanya pada Gerakan Aksi Bersama Serentak Tanggulangi Covid-19 yang ditayangkan YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Sabtu (31/1/2021).
"Dan ke depan seluruh mobilitas itu tergantung mereka sudah divaksinasi apa belum divaksin," lanjutnya.
Nantinya bukti vaksinasi dapat dilihat dan diunduh secara digital di aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR), dan Silacak.
Hal senada disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengatakan bukti vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat dalam pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.
"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
"Artinya apa, sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap. Dan tahapannya itu ada kaitannya dengan vaksin," ia menambahkan.
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 Ada 55 Juta Dosis: 40 Juta Bulk, Sisanya Vaksin Jadi
Keputusan ini diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap derajat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.
Dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah menerima minimum dosis pertama vaksin Covid-19, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19, dan mereka diklaim hanya merasakan gejala ringan.
Sementara itu, menurut paparan Anies, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal akibat Covid-19 setelah tervaksinasi.
"Jadi misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukurnya vaksin dulu. Yang mau cukur juga harus sudah vaksin. Warung, restoran, mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu. Yang makan di restoran juga harus sudah vaksin," jelas Anies.
"Kantor-kantor nonesensial mau buka, boleh, tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu. Saat ini mal belum buka, tapi kalau mau buka nanti, maka mau masuk mal harus sudah vaksin," lanjutnya.
Baca juga: Stok Vaksin Nyaris Habis, 10 Layanan Vaksinasi di Kota Semarang Dihentikan
Pengecualian akan diberikan bagi kalangan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, misalnya para penyintas Covid-19 atau mereka yang berhalangan karena kondisi kesehatan tertentu, berbekal surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan.