JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan farmasi PT Dexa Medica mengeklaim, pihaknya sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan Regkirona atau Regdanvimab sebagai obat terapi Covid-19.
"EUA-nya pada BPOM (diberikan) pada 17 Juli bulan ini, dua minggu yang lalu," kata Executive Director Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS) Raymond Tjandrawinata dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (31/7/2021).
Raymond mengatakan, Regkirona diproduksi dan dikembangkan oleh PT Celltrion Healthcare asal Korea Selatan sebagai obat terapi pasien Covid-19.
Baca juga: UPDATE: Tambah 37.284, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 3.409.658
Ia mengatakan, obat terapi untuk pasien Covid-19 itu menggunakan antibodi monoklonal sehingga mampu menetralisasi virus corona yang masuk ke dalam tubuh.
"Karena kerjanya menetralisir virus, maka dapat dikategorikan sebagai antibodi monoklonal antivirus," ujarnya.
Raymond mengatakan, dalam uji klinis fase III, penggunaan Regkirona mampu menurunkan risiko rawat inap dan kematian pada pasien Covid-19 sebesar 72 persen.
Baca juga: UPDATE: Ada 545.447 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
"Kalau itu bisa dicegah sampai 28 hari dia (pasien) tidak membutuhkan hospitalisasi, tidak mati nah itu 72 persen penurunannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Raymon mengatakan, Regkirona ini juga mampu menetralisasi seluruh varian corona mulai dari Delta, Alpha, Beta, hingga Gamma.
"Memang hasil bagus dan dia bisa menetralisir tapi UK varian Alpha, Beta, Gamma, tapi juga India varian Delta," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.