Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Kalau Tata Cara Peralihan Status Selesai di PP, Tak Ada Perdebatan Alih Status Pegawai KPK

Kompas.com - 30/07/2021, 22:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, perdebatan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi karena tidak adanya tata cara peralihan status pegawai dalam peraturan pemerintah (PP).

Anggota Ombudman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, PP yang ada yakni PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tidak menjelaskan tata cara peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (PNS).

“Saya membayangkan, kalau soal tata cara ini selesai di tingkat PP, mungkin perdebatan kita hari ini enggak ada,” kata Endi dalam diskusi publik virtual, Jumat (30/7/2021).

“Tapi karena masih tersisa celah tentang tata cara peralihan dan itu delegasi pengaturannya itu di tingkat peraturan KPK maka jadilah diskusinya yang sampai hari ini kontroversial,” ucap dia.

Baca juga: Guru Besar Antikorupsi Desak Firli dkk Taati Ombudsman, Lantik 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Endi menyampaikan bahwa awalnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut dirancang untuk mengalihkan status sekretaris desa (sekdes) desa non-PNS menjadi sekdes desa PNS.

Akan tetapi, tata cara yang diatur dalam PP yang dibentuk untuk mengalihkan status sekdes menjadi PNS tersebut dinilai tuntas, sehingga tidak dibutuhkan adanya tata cara peralihan.

Sebab, setelah ada PP, kata Endi, Kementerian Dalam Negeri sebagai user atau pelaksana, berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negera untuk penyetaraan jabatan, kelas kompetensi, leveling, dan sebagainya.

“Dan memang secara otomatis para sekdes itu kemudian menjadi PNS kecuali mereka yang sudah menjelang usia pensiun memang ada pengucualian,” ujar Endi.

“Tetapi di luar itu, prosesnya verifikasi dan validasi saja untuk kemudian dialihkan,” kata dia.

Baca juga: Albertina Ho Bantah Tudingan Terlibat Dalam Pembuatan SK Terkait TWK Pegawai KPK

Endi mengatakan, pemeriksaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ombudsman RI terkait aduan pegawai KPK yang tidak lolos alih status itu dimulai dari rantai tata cara peralihan status.

Dalam hal ini, Ombusman RI menelaah Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2021 sebagai aturan turunan terkait alih status pegawai tersebut.

Selain itu, Ombudsman memeriksa pelaksanaan dari perturan yang ada, khususnya terkait dengan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi PNS hingga penetapan hasil.

“Sebenarnya kerjaan seperti ini buat Ombudsman kerja sederhana, dalam artian bahwa maladministrasi itu jelas apa aturannya, apa prosedur yang diatur, apa mekanisme yang diatur, apa persyaratan yang diatur dan bagaimana pelaksanaannya,” ujar Endi.

“Ketika ada gap antara apa yang diatur dan apa yang dilaksanakan, kita lihat ada tidak malaadministrasinya,” ucap dia.

Malaadministrasi berlapis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com