Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Kalau Tata Cara Peralihan Status Selesai di PP, Tak Ada Perdebatan Alih Status Pegawai KPK

Kompas.com - 30/07/2021, 22:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, perdebatan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi karena tidak adanya tata cara peralihan status pegawai dalam peraturan pemerintah (PP).

Anggota Ombudman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, PP yang ada yakni PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tidak menjelaskan tata cara peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (PNS).

“Saya membayangkan, kalau soal tata cara ini selesai di tingkat PP, mungkin perdebatan kita hari ini enggak ada,” kata Endi dalam diskusi publik virtual, Jumat (30/7/2021).

“Tapi karena masih tersisa celah tentang tata cara peralihan dan itu delegasi pengaturannya itu di tingkat peraturan KPK maka jadilah diskusinya yang sampai hari ini kontroversial,” ucap dia.

Baca juga: Guru Besar Antikorupsi Desak Firli dkk Taati Ombudsman, Lantik 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Endi menyampaikan bahwa awalnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut dirancang untuk mengalihkan status sekretaris desa (sekdes) desa non-PNS menjadi sekdes desa PNS.

Akan tetapi, tata cara yang diatur dalam PP yang dibentuk untuk mengalihkan status sekdes menjadi PNS tersebut dinilai tuntas, sehingga tidak dibutuhkan adanya tata cara peralihan.

Sebab, setelah ada PP, kata Endi, Kementerian Dalam Negeri sebagai user atau pelaksana, berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negera untuk penyetaraan jabatan, kelas kompetensi, leveling, dan sebagainya.

“Dan memang secara otomatis para sekdes itu kemudian menjadi PNS kecuali mereka yang sudah menjelang usia pensiun memang ada pengucualian,” ujar Endi.

“Tetapi di luar itu, prosesnya verifikasi dan validasi saja untuk kemudian dialihkan,” kata dia.

Baca juga: Albertina Ho Bantah Tudingan Terlibat Dalam Pembuatan SK Terkait TWK Pegawai KPK

Endi mengatakan, pemeriksaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ombudsman RI terkait aduan pegawai KPK yang tidak lolos alih status itu dimulai dari rantai tata cara peralihan status.

Dalam hal ini, Ombusman RI menelaah Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2021 sebagai aturan turunan terkait alih status pegawai tersebut.

Selain itu, Ombudsman memeriksa pelaksanaan dari perturan yang ada, khususnya terkait dengan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi PNS hingga penetapan hasil.

“Sebenarnya kerjaan seperti ini buat Ombudsman kerja sederhana, dalam artian bahwa maladministrasi itu jelas apa aturannya, apa prosedur yang diatur, apa mekanisme yang diatur, apa persyaratan yang diatur dan bagaimana pelaksanaannya,” ujar Endi.

“Ketika ada gap antara apa yang diatur dan apa yang dilaksanakan, kita lihat ada tidak malaadministrasinya,” ucap dia.

Malaadministrasi berlapis

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan laporan hasil penyelidikan yang di dalamnya terdapat temuan terkait tindakan malaadministrasi dalam penyelenggaraan TWK.

Dalam konferensi persnya, Rabu (21/7/2021) Endi menyampaikan beberapa temuan, antara lain maladministrasi yang dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melakukan kontrak back date.

Baca juga: Komnas HAM Targetkan Beri Rekomendasi TWK Pegawai KPK Akhir Juli

Kontrak back date dilakukan dengan menuliskan tanggal mundur yang tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak.

Nota kesepahaman ditandatangani 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola 20 April 2021.

Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukkan seolah dua surat tersebut telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya, yaitu 27 Januari 2021.

Sehingga, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021 dilaksanakan tanpa adanya dua surat kontrak tersebut.

"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," ucap Endi.

Kemudian, keputusan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.

Berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), MK menyatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Kemudian, MK mengatakan, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi dan dedikasinya dalam pemberantasan korupsi tidak diragukan.

Selain itu, Endi menuturkan, KPK juga telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan TWK.

Pada Senin (17/5/2021), Jokowi meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK.

Kepala Negara juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Namun, SK tersebut tidak juga dibatalkan. Bahkan KPK akan memberhentikan 51 pegawai karena tidak lolos TWK, sedangkan 24 pegawai akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN.

Baca juga: Ombudsman: 75 Pegawai KPK Harus Dilantik Jadi ASN Sebelum 30 Oktober

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi KPK dengan lima lembaga lain pada 25 Mei 2021.

Kelima lembaga itu yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif terhadap penyataan Presiden," kata Endi.

Bentuk malaadministrasi lainnya yakni terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Sebab, Endi menuturkan, dalam Perkom tersebut tidak tercantum konsekuensi yang mesti ditanggung pegawai yang tidak lolos TWK.

Padahal, peraturan itu menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan TWK.

"Tidak diatur konsekuensi tersebut (TWK) dalam peraturan KPK," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com