Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Kalau Tata Cara Peralihan Status Selesai di PP, Tak Ada Perdebatan Alih Status Pegawai KPK

Kompas.com - 30/07/2021, 22:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, perdebatan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi karena tidak adanya tata cara peralihan status pegawai dalam peraturan pemerintah (PP).

Anggota Ombudman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, PP yang ada yakni PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tidak menjelaskan tata cara peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (PNS).

“Saya membayangkan, kalau soal tata cara ini selesai di tingkat PP, mungkin perdebatan kita hari ini enggak ada,” kata Endi dalam diskusi publik virtual, Jumat (30/7/2021).

“Tapi karena masih tersisa celah tentang tata cara peralihan dan itu delegasi pengaturannya itu di tingkat peraturan KPK maka jadilah diskusinya yang sampai hari ini kontroversial,” ucap dia.

Baca juga: Guru Besar Antikorupsi Desak Firli dkk Taati Ombudsman, Lantik 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Endi menyampaikan bahwa awalnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tersebut dirancang untuk mengalihkan status sekretaris desa (sekdes) desa non-PNS menjadi sekdes desa PNS.

Akan tetapi, tata cara yang diatur dalam PP yang dibentuk untuk mengalihkan status sekdes menjadi PNS tersebut dinilai tuntas, sehingga tidak dibutuhkan adanya tata cara peralihan.

Sebab, setelah ada PP, kata Endi, Kementerian Dalam Negeri sebagai user atau pelaksana, berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negera untuk penyetaraan jabatan, kelas kompetensi, leveling, dan sebagainya.

“Dan memang secara otomatis para sekdes itu kemudian menjadi PNS kecuali mereka yang sudah menjelang usia pensiun memang ada pengucualian,” ujar Endi.

“Tetapi di luar itu, prosesnya verifikasi dan validasi saja untuk kemudian dialihkan,” kata dia.

Baca juga: Albertina Ho Bantah Tudingan Terlibat Dalam Pembuatan SK Terkait TWK Pegawai KPK

Endi mengatakan, pemeriksaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ombudsman RI terkait aduan pegawai KPK yang tidak lolos alih status itu dimulai dari rantai tata cara peralihan status.

Dalam hal ini, Ombusman RI menelaah Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2021 sebagai aturan turunan terkait alih status pegawai tersebut.

Selain itu, Ombudsman memeriksa pelaksanaan dari perturan yang ada, khususnya terkait dengan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi PNS hingga penetapan hasil.

“Sebenarnya kerjaan seperti ini buat Ombudsman kerja sederhana, dalam artian bahwa maladministrasi itu jelas apa aturannya, apa prosedur yang diatur, apa mekanisme yang diatur, apa persyaratan yang diatur dan bagaimana pelaksanaannya,” ujar Endi.

“Ketika ada gap antara apa yang diatur dan apa yang dilaksanakan, kita lihat ada tidak malaadministrasinya,” ucap dia.

Malaadministrasi berlapis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com