Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar UI Temukan Ketidaktelitian dalam Penyusunan Statuta UI, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 30/07/2021, 17:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Sudarsono mengatakan, ada ketidaktelitian dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Akibatnya peraturan tersebut akan sulit dilaksanakan.

“Bukan karena keberatan dari siapa pun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri,” kata Sudarsono dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Ketidaktelitian yang ia soroti yaitu pada Pasal 87 ayat (2) dan ayat (3).

Baca juga: Gerakan Peduli UI Desak PP 75/2021 Tentang Statuta UI Dicabut!

Pada ayat (2) disebutkan bahwa UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Menurut Sudarsono, pasal tersebut sangat bagus karena memberikan kesempatan selama setahun bagi warga UI, khususnya Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB) untuk melakukan berbagai penyesuaian.

Namun, ia menyayangkan realisasi Pasal 87 ayat (2) terhambat oleh pengaturan dalam Pasal 87 ayat (3), yang menyatakan penyesuaian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

“Seharusnya produk hukum untuk melaksanakan perintah pasal 87 ayat (2) itu bukan berupa "Keputusan Rektor" melainkan "Peraturan Rektor",” ujar Sudarsono.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri ini menjelaskan, dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ‘keputusan’ merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Produk hukum "keputusan" harus mengandung substansi yang konkrit, individual, sekali terjadi (einmalig), dan final. Maka, Keputusan sifatnya beschikking bukan regelling.

Baca juga: Profesor, Dosen, dan Mahasiswa Desak Pencabutan Statuta UI Hasil Revisi karena Cacat Formil dan Materiil

Dalam konteks ini, ia menegaskan, pelaksanaan Pasal 87 ayat (2) tidak termasuk dalam kriteria tindakan pejabat berwenang dalam kategori ‘keputusan’. Artinya, produk hukum yang tepat haruslah "Peraturan", bukan "Keputusan".

“Hal ini sesungguhnya juga sudah difasilitasi oleh Pasal 59 ayat (2) PP 75/2021 yang mengatur adanya empat bentuk peraturan internal UI, yaitu peraturan MWA, Rektor, SA dan DGB,” tulis dia.

Lebih lanjut, ia menilai, Pasal 87 ini akan menjadi persoalan apabila dalam satu tahun ke depan Rektor UI akan menetapkan struktur organisasi UI, untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP 75/2021 maka harus dibuat "Keputusan Rektor".

Ia mengatakan, "Keputusan" itu dapat dengan sangat mudah digugurkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Jokowi Diminta Batalkan Revisi Statuta UI karena Bertentangan dengan UU

Sudarsono pun sangat menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan PP 75/2021.

“Tanpa digugurkan oleh pengadilan pun, "Keputusan" ini merupakan contoh nyata penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tidak berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ucap dia.

“Sebaliknya, bila struktur organisasi UI kelak ditetapkan dengan "Peraturan Rektor", maka sudah jelas Rektor UI akan melanggar perintah PP 75/2021 itu sendiri. Jadi, serba salah,” sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com