Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Spesifikasi Minimal Laptop untuk Siswa di Sekolah yang Diatur Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 30/07/2021, 16:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Di dalam salah satu lampiran yang disertakan dalam beleid tersebut diatur mengenai spesifikasi minimal untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi dan media pendidikan di sekolah.

Diketahui, spesifikasi itu terdapat di dalam Lampiran X beleid tersebut, di mana salah satunya mengatur mengenai spesifikasi laptop. Selain itu, ada pula spesifikasi minimal untuk wireess router, proyektor, layar proyektor, scanner, headset, printer, hingga perangkat konektor.

“Ini spek (spesifikasi) teknis standarnya,” kata Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek M Samsuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Permendikbud Ristek Nomor 5/2021 Tidak Mengatur Spesifikasi Laptop Merah Putih

Terkait spesifikasi laptop, ia menekankan bahwa spesifikasi yang dimaksud bukanlah standar minimal untuk pengembangan laptop merah putih. Akan tetapi, spesifikasi itu menjadi rujukan untuk pengadaan laptop di lingkungan sekolah.

“Iya betul sekali (Permendikbud Nomor 5/2021 ini juga bukan spek minimal untuk laptop merah putih,” kata Samsuri.

Terkait laptop merah putih, menurut dia, saat ini prosesnya masih dalam tahap pengembangan yang dilakukan oleh konsorsium riset perguruan tinggi.

Laptop merah putih itu tahap pengembangan oleh konsorsium riset perguruan tinggi,” ucap dia.

Secara terpisah, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Nizam menyampaikan bahwa spesifikasi untuk laptop merah putih masih dalam tahap pengembangan.

Menurutnya, pengembangan itu dilakukan oleh sejumlah universitas yakni ITB, UGM, ITS, dan UI.

Baca juga: ITB Bantu Kemendikbud Ristek Produksi Laptop Merah Putih

“Saat ini spesifikasi laptop merah putih sedang dikembangkan oleh teman-teman perguruan tinggi,” ucap dia.

Berikut spesifikasi minimal laptop yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 5 /2021:

a. Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M;

b. Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;

c. Hard drive: 32 GB;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com