Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan Moeldoko dengan ICW: Tudingan soal Ivermectin, Bantahan, dan Tuntutan Maaf

Kompas.com - 30/07/2021, 15:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eskalasi konflik antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait obat Ivermectin berlanjut.

Ketegangan ini bermula dari hasil penelitian ICW mengenai sejumlah elite politik Tanah Air yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

ICW menuding Moeldoko memiliki hubungan dengan perusahaan produsen obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu.

Baca juga: Dugaan ICW dan Bantahan Moeldoko Terkait PT Harsen dan Ivermectin...

Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachma.

"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (PT Harsen Laboratories), tapi dalam berbagai sumber, dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," kata Peneliti ICW Egi Primayoga dalam diskusi virtual, Kamis (22/7/2021).

Berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa yakni sebagai direktur dan pemilik saham.

Adapun salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa merupakan Joanina, putri dari Moeldoko.

Atas dasar itulah Moeldoko dituding memiliki hubungan dekat dengan produsen Ivermectin.

Tak butuh waktu lama bagi Moeldoko angkat bicara terkait tuduhan itu. Mantan Panglima TNI era SBY tesebut langsung menyampaikan bantahan.

Baca juga: Moeldoko Bantah ICW soal Dugaan Keterkaitannya dengan PT Harsen

Menurut Moeldoko, informasi yang disampaikan ICW menyesatkan. Ia juga membantah bahwa putrinya menjalin kerja sama dengan PT Harsen Laboratories.

"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

1. Tuntut minta maaf

Semula, Moeldoko menyampaikan bahwa dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons tudingan ICW. Namun, paling baru, ia justru menantang ICW untuk membuktikan tuduhan mereka.

Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk menyampaikan bukti, terhitung sejak Kamis (29/7/2021).

"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada Saudara Egi (Egi Primayoga, Peneliti ICW) 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers daring, Kamis.

Baca juga: Moeldoko Beri Waktu 1×24 Jam ke ICW untuk Buktikan Tuduhan soal Keterlibatan dengan Produsen Ivermectin

Ilustrasi obat ivermectin memunculkan pro-kontra dalam penggunaannya sebagai obat terapi Covid-19. WHO, FDA dan badan otoritas obat di sejumlah negara masih belum izinkan atau rekomendasikan ivermectin sebagai obat Covid-19, karena obat ini bukan obat anti virus.SHUTTERSTOCK/Novikov Aleksey Ilustrasi obat ivermectin memunculkan pro-kontra dalam penggunaannya sebagai obat terapi Covid-19. WHO, FDA dan badan otoritas obat di sejumlah negara masih belum izinkan atau rekomendasikan ivermectin sebagai obat Covid-19, karena obat ini bukan obat anti virus.
Apabila dalam 1×24 jam ICW tak bisa memberikan pembuktian, ICW diminta mencabut pernyataan mereka dan meminta maaf secara terbuka.

"Kalau Anda tidak bisa membuktikan, kami juga tidak langsung lapor. Kami minta anda secara fair mencabut pernyataan secara terbuka karena Anda menyebutkannya terbuka melalui media massa," ujar Otto.

Otto menilai bahwa tuduhan ICW terhadap Moeldoko tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah. Tudingan tersebut dinilai telah merusak nama baik Moeldoko.

Baca juga: Bantah Moeldoko Punya Hubungan dengan PT Harsen, Kuasa Hukum: Bukan Pemegang Saham, Bukan Direktur

Melalui pernyataan ICW, seolah-olah muncul opini bahwa Moeldoko telah mengambil untung dari produksi Ivermectin.

Padahal, menurut Otto, Moeldoko sama sekali tak memiliki keterkaitan dengan produsen Ivermectin, baik sebagai pimpinan saham maupun direktur.

2. Ancaman UU ITE

Moeldoko mengakui bahwa putrinya, Joanina Novinda Rachma, merupakan pimpinan saham di PT Noorpay Perkasa.

Namun, perusahaan tersebut bergerak di bidang IT dan tak ada kaitannya dengan perusahaan penghasil Ivermectin.

Baca juga: ICW Duga Produsen Ivermectin Punya Hubungan dengan Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning

Otto pun yakin tudingan ICW memenuhi unsur pidana berupa penghinaan dan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE.

"Memenuhi Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Otto.

Pasal 27 UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Ayat (3) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, pada Pasal 45 Ayat (3) dikatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

Baca juga: Pengacara Moeldoko Yakin Tudingan ICW soal Ivermectin Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Selain kedua pasal tersebut, kuasa hukum Moeldoko meyakini bahwa tuduhan ICW memenuhi unsur pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta penistaan dengan tulisan yang dimuat Pasal 311 KUHP.

"Paling utama itu karena pernyataan-pernyataan itu (ICW) disampaikan melalui website mereka, dan juga disampaikan secara virtual melalui diskusi-diskusi di YouTube, maka tentunya ini masuk ranah daripada UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Otto.

Kendati demikian, lanjut Otto, Moeldoko ingin upaya hukum menjadi jalur terakhir yang ditempuh.

"Selesaikan perkara ini dengan cara-cara yang terbaik, tidak ribut-ribut, terbuka, transparan, dan tidak perlu kalau boleh di luar hukum lah," kata Otto mengingat ucapan Moeldoko.

Baca juga: Namanya Dikaitkan dengan PT Harsen, Moeldoko Pertimbangkan Langkah Hukum untuk ICW

3. Respons ICW

Atas desakan Moeldoko itu, ICW pun sudah memberikan respons. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, sebagai organisasi masyarakat sipil pihaknya memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah.

"Termasuk di dalamnya para pejabat publik, sehingga yang kami lakukan berada di mandat itu," ujar Adnan, saat dihubungi Kamis (29/7/2021) malam.

Kendati demikian, saat ditanya tentang somasi terbuka yang dilayangkan Moeldoko, ICW belum dapat memberikan tanggapan.

"Kami belum bisa menanggapi terlalu jauh karena surat resmi somasinya juga belum kami terima," ucap Adnan.

Baca juga: Disomasi Moeldoko, ICW: Kami Punya Mandat untuk Awasi Pemerintah

3. Bagikan Ivermectin

Sebelum perseteruan ini bergulir, Moeldoko kerap menyinggung penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di berbagai kesempatan.

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu mengaku, dirinya telah mengirimkan obat Ivermectin ke anggota-anggota HKTI di berbagai penjuru Tanah Air.

"Saya Ketua Umum HKTI dan mantan Panglima TNI tentu berpikir sedikit berbeda melihat situasi ini. Untuk itu saya mengambil keputusan untuk berani mendistribusikan Ivermectin ke anggota-anggota HKTI yang tersebar di Indonesia," kata Moeldoko dalam sebuah diskusi daring, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Pengacara: Tak Ada Fakta Pak Moeldoko Promosikan Ivermectin

Menurut Moeldoko, data laporan sementara hasil distribusi Ivermectin oleh HKTI di sejumlah daerah menunjukkan bahwa obat tersebut efektif melawan virus corona.

Di Kota Tangerang, Jakarta Timur, Depok, dan Bekasi, efektivitas Ivermectin diklaik mampu menurunkan angka Covid-19 mendekati 100 persen. Hal yang sama juga diklaim terjadi di Semarang, Sragen, hingga Kudus.

"Melihat data sementara ini, kami cukup optimis bahwa Ivermectin dapat menjadi solusi obat efektif menyembuhkan pasien Covid," ucap Moeldoko.

Baca juga: Moeldoko Klaim Kemanjuran Ivermectin untuk Turunkan Covid-19, Bagaimana Faktanya?

Kendati demikian, Moeldoko mengakui bahwa Ivermectin sedianya merupakan obat cacing. Namun, ia menyebut, pandemi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki masa kritis.

Lonjakan kasus terjadi di banyak tempat, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 pun meningkat drastis. Bersamaan dengan itu, varian baru virus corona menyebar cepat di berbagai daerah.

Dalam situasi seperti ini, menurut Moeldoko, diperlukan cara berpikir kritis untuk menekan angka penularan kasus, salah satunya dengan penggunaan Ivermectin.

"Dalam menghadapi kondisi kritis sekarang ini apakah harus diam? Menurut saya tidak. Kita harus berbuat sesuatu, diam ada resiko kematian, melakukan sesuatu belum tentu mati," ujarnya.

Baca juga: BPOM Minta Semua Pihak Setop Promosikan Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Namun, Moeldoko tidak memiliki kompetensi dalam bidang medis dan kesehatan. Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta seluruh pihak berhenti mempromosikan Ivermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19.

Sebab, Ivermectin belum memperoleh izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA). Ivermectin masih dalam tahap uji klinik serta hanya bisa masuk dalam mekanisme Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak mana pun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," demikian tulis BPOM sebagaimana dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (21/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com