JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak mengulur waktu untuk merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menilai penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sangat krusial karena regulasi akan menjadi titik tolak berbagai aturan teknis terkait keamanan data digital.
"Saya minta Kominfo dalam hal ini Dirjen Aptika jangan mengulur-ulur waktu dan masih saja ngotot terkait Lembaga Pengawas Data Pribadi ada di bawah kementerian," kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: RUU PDP Masih Buntu, Pimpinan Panja: Sepertinya Tak Selesai Masa Sidang Ini
Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi sorotan Bank Dunia pada Kamis (29/7/2021) yang menyebut masih terdapat kesenjangan konektivitas dan persoalan keamanan data digital di Indonesia.
Adapun Bank Dunia menyampaikan hal tersebut dalam laporan berjudul "Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia".
"Sorotan Bank Dunia soal lemahnya keamanan data digital di Indonesia bisa berpengaruh terhadap trust investor dari negara lain. Mereka bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara ASEAN lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi," jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti bocornya 2 juta data nasabah BRI Life yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi celah terjadinya banyak kejahatan data digital yang timbul akibat belum adanya regulasi perlindungan data pribadi.
Baca juga: Ini Alasan DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP dan Penanggulangan Bencana
"Semakin lama pembahasannya, apalagi kalau sampai tidak jadi, maka akan membuka celah terjadinya banyak kejahatan data digital sebagaimana baru saja terjadi bocornya 2 juta data nasabah BRI Life," ungkap dia.
Sukamta menjelaskan, dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) sudah sangat jelas bahwa dibutuhkan Lembaga Pengawas Data Pribadi.
Ia menilai, lembaga tersebut sangat strategis, independen, dan berada di bawah Kominfo.
"Tentu akan berfungsi secara optimal saat berada di bawah koordinasi Presiden secara langsung," tuturnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah terkait perkembangan digital yang amat pesat, juga menuntut respons secara cepat baik dari sisi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur hingga regulasi.
Ia pun menyoroti bagaimana Indonesia terkesan menggunakan cara kerja analog di tengah situasi atau era digital industri 4.0.
"Masa zaman digital, industri 4.0 tapi cara kerjanya seperti analog. Kalau serba terlambat, Indonesia hanya akan jadi budaknya digital, sekadar jadi konsumen, jadi pasar yang dieksploitasi negara dan perusahaan asing," nilai dia.
Sukamta berpandangan, tentu semua pihak ingin Indonesia bisa membangun kemandirian digital yang mampu membuat lompatan guna mengejar ketertinggalan.
Solusi untuk mengejar ketertinggalan itulah yang menurut Sukamta, salah satunya dengan diwujudkannya regulasi soal keamanan digital melalui UU PDP.
"Regulasi soal keamanan digital sekuat Undang-Undang menjadi salah satu instrumen yang penting untuk mengawal itu semua," pungkasnya.
Diberitakan Kompas.com, Bank Dunia merekomendasikan tiga hal kepada pemerintah Indonesia terkait adanya kesenjangan konektivitas internet.
Salah satu rekomendasinya yaitu pemerintah harus memimpin pemanfaatannya agar layanan yang diberikan menjadi lebih baik.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data Nasabah, DPR dan Pemerintah Harus Segera Tuntaskan RUU PDP
Direktur Bank Dunia untuk Indonesia, Satu Kahkonen dalam virtual launch Bank Dunia, Kamis (29/7/2021) mengakui rekomendasi ini sedikit kompleks, tapi ada dua inisiatif yang bisa menjadi langkah utama Untuk meningkatkan kepercayaan dalam transaksi online.
Misalnya, pemerintah bisa mempercepat RUU Perlindungan Data Pribadi yang menjamin keamanan dan akuntabilitas pengumpulan, penggunaan, dan pembagian data pribadi, serta memformalisasi hak-hak subjek data.
"Salah satu fitur penting untuk menjamin kredibilitas dan kekuatan hukum tersebut adalah pengawasan dari lembaga independen," kata Kahkonen, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.