Sukamta berpandangan, tentu semua pihak ingin Indonesia bisa membangun kemandirian digital yang mampu membuat lompatan guna mengejar ketertinggalan.
Solusi untuk mengejar ketertinggalan itulah yang menurut Sukamta, salah satunya dengan diwujudkannya regulasi soal keamanan digital melalui UU PDP.
"Regulasi soal keamanan digital sekuat Undang-Undang menjadi salah satu instrumen yang penting untuk mengawal itu semua," pungkasnya.
Diberitakan Kompas.com, Bank Dunia merekomendasikan tiga hal kepada pemerintah Indonesia terkait adanya kesenjangan konektivitas internet.
Salah satu rekomendasinya yaitu pemerintah harus memimpin pemanfaatannya agar layanan yang diberikan menjadi lebih baik.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data Nasabah, DPR dan Pemerintah Harus Segera Tuntaskan RUU PDP
Direktur Bank Dunia untuk Indonesia, Satu Kahkonen dalam virtual launch Bank Dunia, Kamis (29/7/2021) mengakui rekomendasi ini sedikit kompleks, tapi ada dua inisiatif yang bisa menjadi langkah utama Untuk meningkatkan kepercayaan dalam transaksi online.
Misalnya, pemerintah bisa mempercepat RUU Perlindungan Data Pribadi yang menjamin keamanan dan akuntabilitas pengumpulan, penggunaan, dan pembagian data pribadi, serta memformalisasi hak-hak subjek data.
"Salah satu fitur penting untuk menjamin kredibilitas dan kekuatan hukum tersebut adalah pengawasan dari lembaga independen," kata Kahkonen, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.