JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjelaskan perihal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juliari dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa perkara korupsi bansos yang melibatkan Juliari Batubara bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara Dinilai Janggal
"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik," ujar dia.
Meskipun, kata Ali, pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Pusako: Tuntutan Hukuman 11 Tahun Eks Mensos Juliari Jauh dari Minimal, Seharusnya Seumur Hidup
Adapun Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur, dalam hal tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," ujar dia.
KPK, kata Ali, memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini.
Namun, KPK berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum.
"Kami terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus kita lakukan bersama-sama," tutur dia.
Baca juga: KPK: Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Juliari Sesuai Fakta Persidangan
Sebelumnya, Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19.
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.
Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Juliar dipidana selama 2 tahun.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan
Kemudian, jaksa meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Dalam tuntutan, Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Namun, tuntutan ini dianggap terlalu ringan. Sebab, tindakan Juliari ini dilakukan saat masa pandemi Covid-19 dan terkait dana penanganan bencana.
Paling tidak, Juliari setidaknya dapat dituntut hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.