Sebelumnya, Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19.
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.
Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Juliar dipidana selama 2 tahun.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan
Kemudian, jaksa meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Dalam tuntutan, Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Namun, tuntutan ini dianggap terlalu ringan. Sebab, tindakan Juliari ini dilakukan saat masa pandemi Covid-19 dan terkait dana penanganan bencana.
Paling tidak, Juliari setidaknya dapat dituntut hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.