Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Angka Kematian Covid-19 Meningkat, Satgas Covid-19 Nyatakan Butuh Tenaga Relawan Pemulasaraan Jenazah

Kompas.com - 30/07/2021, 10:24 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Bidang Koordinasi Relawan (BKR) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Andre Rahadian mengatakan, naiknya angka kematian akibat virus Covid-19 mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaraan jenazah semakin besar.

Hal tersebut disampaikan Andre dalam sambutannya pada acara Web Seminar (Webinar) Relawan Berperan Volume 2: Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang diadakan Kamis (29/7/2021).

“Seluruh jenazah perlu untuk diproses secara cepat dan tepat oleh tenaga pembantu pemulasaraan yang paham mengenai cara pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan juga sesuai dengan pedoman keagamaan,” paparnya.

Andre pun berharap, webinar yang diselenggarakan pihaknya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut dapat menggugah hati relawan Covid-19 untuk turun tangan membantu pemulasaraan jenazah Covid-19.

Tidak hanya itu, pelaksanaan webinar tersebut juga diharapkan dapat membantu tenaga pembantu pemulasaraan jenazah Covid-19 memiliki standar keahlian dan pemahaman yang tepat.

Baca juga: Satgas: Disiplin Protokol Kesehatan Upaya Terbaik Cegah Varian Delta Plus

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo menekankan kembali alasan mengapa Satgas Covid-19 membutuhkan lebih banyak relawan pemulasaraan jenazah.

“Karena data dan fakta mengatakan bahwa angka kematian yang tinggi menyebabkan terjadinya antrean jenazah untuk proses pemulasaraan,” ujarnya.

Wahyu memaparkan, di beberapa lokasi di Indonesia, terdapat jenazah yang sempat terbengkalai dan tertahan lantaran kekurangan tenaga pemulasaraan jenazah Covid-19.

Selain itu, kata Wahyu, selama terjadi peningkatan kasus Covid-19, banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan, sehingga pasien terpaksa melakukan isolasi mandiri (isoman) dengan kondisi prokes yang kurang layak.

Baca juga: DPRD Jember Sebut Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang Isoman Rp 4 Juta

Hal tersebut menyebabkan polemik baru, yaitu meningkatnya angka kasus kematian pasien Covid-19 dalam keadaan isoman, di mana jenazah pasien sudah dibiarkan selama lebih dari empat jam.

Bahkan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (29/7/2021), Wahyu mengatakan, terdapat beberapa jenazah pasien Covid-19 yang dibiarkan hingga lebih dari 20 jam.

Tatalaksana pemulasaraan jenazah Covid-19

Kepala Sub Bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas Covid-19, Jossep Frederick William yang hadir sebagai salah satu pemateri webinar menyampaikan, beberapa tatalaksana pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

Ia menjelaskan, seyogyanya proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 24 jam setelah kematian pasien Covid-19.

Jenazah tersebut kemudian dapat disalatkan sesuai syariat keagamaan, dilakukan disinfeksi, dibungkus dengan plastik, lalu proses penguburan jenazah baru dapat dilakukan.

Baca juga: RS di Sulsel Diminta Antarkan Sendiri Jenazah Covid-19 ke TPU Macanda Gowa

“Kenapa bungkus plastik itu sangat mutlak dalam proses penanganan jenazah Covid-19? Hal ini untuk menghindari paparan cairan milik jenazah yang masih mengandung virus untuk menginfeksi tenaga pemulasaraan dan lingkungan sekitar,” jelas Jossep.

Adapun penguburan jenazah pun memiliki aturan tersendiri, antara lain harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Jossep juga menjelaskan, jenazah harus dikubur pada pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Sementara itu, Kelompok Kerja Nasional Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Pokjanas PPI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Leli Saptawati yang juga hadir sebagai pemateri webinar menambahkan beberapa tatalaksana pemulasaraan jenazah.

Ia memaparkan, menurut standar World Health Organization (WHO) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat (AS), petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 wajib mengenakan alat perlindungan diri (APD).

Baca juga: Keluarga Ini Berupaya Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Turun Tangan

APD yang dimaksud adalah gaun tahan air dengan lengan panjang dan berkaret yang dilapisi apron.

Petugas pemulasaraan jenazah juga wajib memakai masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata baik kacamata atau face shield, sarung tangan, dan sepatu boots.

Pemateri webinar selanjutnya, yaitu Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Haji (KH) Abdul Muiz Ali.

Ia mengatakan, penanganan jenazah Covid-19 dalam pandangan syariah masuk dalam kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi.

“(Hak tersebut) yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan,” jelas Abdul Muiz.

Seluruh informasi tersebut, kata dia, telah tertuang dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com