Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kriteria Pasien Covid-19 yang Dilarang Isolasi Mandiri

Kompas.com - 30/07/2021, 09:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tidak semua pasien Covid-19 boleh melakukan isolasi mandiri (isoman).

Menurut Wiku, ada lima kriteria pasien yang dilarang melakukan isoman selama masa perawatan.

Pasien yang mengalami gejala sedang dan berat dilarang untuk isoman. Kemudian, pasien berusia di atas 45 tahun, memiliki komorbid dan tidak memiliki tempat isoman yang memadai.

"Kami mohon untuk tidak isolasi mandiri," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Kematian Pasien Covid-19 Tinggi, Satgas: Hanya Bergejala Ringan yang Boleh Isoman

Alih-alih isolasi mandiri, pasien dengan kriteria tersebut dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah.

Wiku menyebutkan, pasien yang berada di fasilitas isolasi terpusat mendapat pengawasan dan pemantauan langsung oleh tenaga kesehatan, baik tanda vital gejala, pola makan, dan obat-obatannya.

Dengan demikian, apabila terjadi pemburukan kondisi, maka pasien bisa langsung ditangani.

Pasien boleh melakukan isolasi mandiri apabila tak memiliki gejala, bergejala ringan dan berusia kurang dari 45 tahun.

Selain itu, pasien tidak memiliki komorbid, dan memiliki tempat yang memadai, sehingga bisa menghindari kontak dengan anggota keluarga lain yang tinggal dalam serumah.

"Pastikan selama isolasi mandiri untuk makan makanan bergizi, minum obat, dan secara berkala mengecek temperatur dan saturasi oksigen," ujar Wiku.

Baca juga: UPDATE: Sebaran 1.893 Kasus Kematian Covid-19, Jawa Tengah Tertinggi

Wiku mengingatkan, angka kematian pasien Covid-19 masih tinggi. Keterlambatan penanganan terhadap pasien gejala sedang, berat, dan atau kritis bisa jadi penyebab melonjaknya angka kematian.

Selama dua minggu belakangan, kematian pasien virus corona di Indonesia bertambah lebih dari 1.000 kasus setiap harinya. Bahkan pada 27 juli 2021 kematian mencapai 2.069 kasus dalam satu hari.

Wiku mengatakan, angka kematian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Tanah Air terjadi pada Juli.

Hingga Rabu (28/7/2021), total ada 30.168 kematian selama bulan Juli. Angka tersebut melonjak drastis dibandingkan dengan Juni, yakni 7.913 kasus kematian.

"Masih terjadinya peningkatan kematian ini tentunya perlu untuk terus dievaluasi. Untuk itu penting dipahami bahwa kita semua dapat melakukan upaya terbaik untuk menekan angka kematian ini," kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com