JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021).
Hermansyah merupakan terpidana pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi.
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan Terdakwa Kasus Suap Lampung Selatan Jadi Justice Collaborator
Ali mengatakan, Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, eks Kadis PUPR ini juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.050.000.000 dengan ketentuan pembayaran paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.
Baca juga: KPK Serahkan Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab, Nilainya Puluhan Miliar
Kemudian, terkait kasus yang sama, KPK juga mengeksekusi mantan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017, Syahroni.
Syahroni dan Hermansyah menjadi terdakwa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 dengan nilainya mencapai Rp 72,7 miliar yang diberikan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
"Sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama Terpidana Syahroni," kata Ali.
"Dengan cara memasukkannya ke dalam Rumah Tahanan Negara Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.
Baca juga: Bupati Lampung Selatan Dikonfirmasi KPK Terkait Barang Bukti Kasus Suap
Ali menyebut, dalam amar putusan Syahroni juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.100.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.