Overcriminalization
Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menilai wacana tuntutan hukuman mati yang ramai diperbincangkan terlalu berlebihan.
Maqdir berpendapat, tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Jualiari dengan hukuman atau tuntutan hukuman mati.
“Apa yang dikemukan oleh Pak Wamen ini adalah bentuk dari sikap yang dalam kepustakaan biasa disebut sebagai ‘overcriminalization’,” kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Juliari Batubara, Maqdir Ismail: Overcriminalization
Maqdir menyebut, kecenderungan untuk melakukan overcriminalization sudah dikecam oleh para ahli hukum sejak lama. Kata Maqdir, adanya overcriminalization ini, orang akan dihukum tidak sesuai dengan kesalahannya.
“Overcriminalization ini adalah bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi atas nama penegakan hukum,” ujar Maqdir.
Maqdir mengatakan, dalam kaitanya dengan perakara yang sedang ditangani oleh KPK atau Kejaksaan Agung dan Kepolisian, sebaiknya pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan demikian.
Sebab, menurut dia, pernyataan seperti itu akan menjadi beban bagi penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.