Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Moeldoko Punya Hubungan dengan PT Harsen, Kuasa Hukum: Bukan Pemegang Saham, Bukan Direktur

Kompas.com - 29/07/2021, 15:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya tidak memiliki kaitan dengan PT Harsen produsen obat ivermectin.

Hal itu disampaikannya menanggapi informasi yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal keterkaitan Moeldoko dengan perusahaan itu.

Menurutnya, Moeldoko bukan pemegang saham maupun direktur dari perusahaan yang memproduksi obat untuk terapi Covid-19 tersebut.

"Bahwa klien kami Bapak Moeldoko tidak memiliki kaitan dan hubungan apapun dengan PT Harsen sebagai produsen ivermectin. Pak Moeldoko bukan pemegang saham dan bukan direktur," ujar Otto dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Moeldoko Bantah ICW soal Dugaan Keterkaitannya dengan PT Harsen

Otto juga menjelaskan perihal hubungan antara putri Moeldoko, Joanina Rachman dan perusahaan yang diduga menjadi distributor ivermectin, yakni PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Perusahaan itu pun diduga terlibat dalam ekspor beras yang ada hubungannya dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Menurut Otto, PT Noorpay bukan perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.

"Dan tidak memproduksi atau mengedarkan ivermectin atau terlibat bisnis beras," kata Otto.

"Benar memang saudari Joanina adalah pemegang saham PT Noorpay. Itu kan hal wajar, dia punya hak untuk berbisnis. Tetapi Pak Moeldoko sebagai pribadi atau KSP tidak ada hubungan hukum dengan PT Noorpay," tegasnya.

Otto melanjutkan, PT Noorpay bergerak di bidang IT sehingga tidak ada kaitannya dengan bisnis ivermectin dan bisnis beras.

"Sedangkan ICW secara tegas menyatakan ada kerja sama antara PT Noorpay melalui HKTI pernah melakukan ekspor beras. Ini berbahaya karena disampaikan secara tegas oleh ICW," ungkap Otto.

"Pak Moeldoko tidak pernah melakukan bisnis beras. Yang pernah dilakukan HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay itu adalah mengirim tenaga training ke Thailand untuk petani, tidak ada kaitan dengan bisnis beras," jelasnya.

Sehingga, kata Otto, kliennya tidak memiliki kaitan dengan bisnis dan peredaran ivermectin maupun ekspor beras.

Oleh karenanya, Otto menilai sejumlah pernyataan yang disampaijan ICW tidak benar dan mencemarkan nama baik.

"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum memberikan kesempatan supaya ini fair supaya tidak dianggap Pak Moeldoko menggunakan kekuasaan, saya memberikan kesempatan kepada ICW atau saudara Egi (Egi Primayoga) selama 1x24 jam untuk membuktikan klien kami terlibat berburu rente ivermectin," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com