Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Tuntutan Hukuman 11 Tahun Eks Mensos Juliari Jauh dari Minimal, Seharusnya Seumur Hidup

Kompas.com - 29/07/2021, 13:08 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlalu ringan.

Menurut Feri, jaksa seharsunya dapat menjadikan hukuman seumur hidup sebagai tuntutan.

"Kalau menurut saya melihat kejahatan korupsi yang dilakukan, berupa bansos ya, apalagi ada relasinya di tengah masa pandemi, tentu 11 tahun agak jauh dari hukuman minimal," kata Feri pada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

"Setidak-tidaknya ancaman hukuman seumur hidup harusnya jadi pilihan dari aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebutnya.

Feri melanjutkan, tuntutan yang diberikan jaksa tidak menunjukan bahwa perbuatan korupsi Juliari merupakan tindakan pidana berat.

Dalam pandangan Feri, mestinya tuntutan yang diberikan oleh jaksa dapat menimbulkan efek jera dan tidak diikuti oleh orang lain.

Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Juliari atas Dugaan Korupsi di Tengah Pandemi

"Saya tidak melihat ada indikasi yang berupaya memperjelas bahwa apa yang dilakukan Juliari sangat berat ya, sangat serius, sehingga perlu penerapan sanksi yang maksimal untuk memastikan tidak terulangnya perbuatan atau dicontoh oleh orang lain," ucap dia.

Feri juga mengomentari tuntutan pencabutan hak politik Juliari selama 4 tahun.

Ia mengungkapkan mestinya pencabutan hak politik dilakukan dalam 2 periode pemilu dan tidak diperbolehkan untuk menjadi seorang pejabat publik.

"Karena dia (Juliari) harus diberi sanksi. Ketika dia diberi amanah untuk mengurus kepentingan publik dia tidak menjalankannya dengan baik, oleh karena itu sanksi seperti itu akan menjerakan siapa saja dan akan membuat takut orang yang meniru tindak pidana itu di kemudian hari," tegas Feri.

Diketahui Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar politikus PDI-P itu dikenakan pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan

Kemudian jaksa menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun terhitung sejak ia menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Tuntutan itu diajukan jaksa yang menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa meyakini Juliari menerima uang sejumlah Rp 32,48 miliar dari tindakannya tersebut.

Adapun hal-hal yang memperberat tuntutan pada Juliari adalah tindakan korupsinya dilakukan di masa pandemi Covid-19, ia berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, serta tidak pernah mengakui perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com