Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Beri Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK ke Dewas

Kompas.com - 28/07/2021, 19:10 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan tambahan bukti dugaan pelanggaran kode etik pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menurut perwakilan pegawai, Hotman Tambunan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti tidak lantas membuat aduan ditutup.

Ketentuan itu, lanjut Hotman diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Dewas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti

"Peraturan tersebut tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan pada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung pelapor," jelas Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

"Dengan kata lain Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa," terangnya.

Hotman menyebutkan dengan aturan itu maka laporan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan informasi tertanggal 16 Juni 2021 masih bisa diperiksa.

"Dengan pemberian bukti-bukti baru untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik," ungkap dia.

Hotman memaparkan dua alasan penambahan bukti dari perwakilan 75 pegawai ke Dewas KPK. Pertama, beberapa perbuatan dalam laporan pemeriksaan yang dilakukan Dewas tidak sesuai dengan maksud pelapor.

"Kedua, temuan Ombudsman RI yang menunjukan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," imbuhnya.

Perwakilan pegawai, lanjut Hotman, juga membawa laporan keberadaan rapat Pimpinan KPK dimana Firli Bahuri menyatakan bahwa TWK tidak digunakan sebagai indikator kelulusan.

"Dewas dalam laporan pendahuluan tidak menemukan bukti rapat pimpinan dimana Bapak Firli Bahuri secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TWK bukanlah berakibat lulus atau tidak lulus. Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik 5 Pimpinan KPK tidak cukup bukti.

Baca juga: Laporkan Dugaan Etik Pimpinan KPK, Pegawai Siapkan Informasi dan Data Tambahan Termasuk Hasil Temuan Ombudsman

Sehingga laporan itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Dewas menyatakan bukti-bukti yang diajukan perwakilan pegawai tak lolos TWK tidak jelas.

Bahkan Dewas juga tidak menemukan bukti Pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Temuan Dewas justru menemukan bahwa Pimpinan KPK telah menyosialisasikan konsekuensi pelaksanaan TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com