JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Rabu (28/7/2021) pukul 12.00 WIB mencatat ada 271.132 suspek terkait Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Rabu sore. Data juga bisa diakses melalui lama covid19.co.id
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Baca juga: UPDATE 28 Juli: Tambah 1.824, Kasus Kematian Covid-19 Jadi 88.659 Orang
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 47.791 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 3.287.727 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret tahun lalu.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 43.856 orang. Sehingga total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 2.640.676 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 1.824 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 88.659 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.