Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diberlakukan, Pemerintah Tetap Larang TKA Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 28/07/2021, 16:55 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arya Pradhana Anggakara menyatakan, pemerintah masih melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia menyusul diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

"Masih, sampai dengan adanya kebijakan baru atau lebih lanjut dari pemerintah mengenai kelonggaran pemberlakuan PPKM," kata Angga kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Ketua Satgas: PPKM Mikro Ujung Tombak Pengendalian Covid-19

Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Anggota DPR: Larangan Masuk Harus Adil, Jangan Pandang TKA Perusahaan Besar atau Kecil

Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, kata dia, juga tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi," kata Yasonna.

Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini, menurut Menkumham, juga akan dilakukan terkait dengan orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Misalnya, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: Terinfeksi Covid-19, Seorang TKA China Dirawat di RSUD Idaman Banjarbaru Kalsel

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com