Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan

Kompas.com - 28/07/2021, 16:24 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui jaksa menuntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).

"Terhadap tuntutan pidana penuntut umum, undang-undang memberikan hak pada saudara untuk mengajukan pembelaan. Apakah saudara akan mengajukan pembelaan?," tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.

"Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia," jawab Juliari.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Kemudian hakim Damis menanyakan pertanyaan yang sama pada kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail.

Maqdir lalu menyampaikan beberapa hal yang akan menjadi alasan pengajuan nota pembelaan atas vonis yang disampaikan jaksa.

Pertama nota pembelaan akan diajukan terkait dengan tuntutan pidana pengganti Rp 14,597 miliar.

Selain pidana penjara, Juliari juga dituntut membayar kerugian negara dengan pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

"Betul yang mulia kami sedang mempersiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan. Terutama berkaitan dengan denda pengganti, hal-hal seperti ini kami coba sampaikan di pembelaan nanti, sehingga kami mohon waktu yang cukup yang mulia," ucap Maqdir.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun

Kedua, lanjut Maqdir, nota pembelaan akan diajukan karena tuntutan jaksa dinilai hanya berdasar asumsi keterangan dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi yang mengatakan uang yang mereka serahkan pada Matheus Joko Santoso sekitar Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar sekian, akan tetapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp 32 miliar," terangnya.

Setelah mendengar keterangan Maqdir, hakim Damis lalu mengumumkan bahwa sidang pembelaan akan dilaksanakan pada Senin (9/8/2021).

Baca juga: Berbelit-Belit dalam Persidangan, Salah Satu Hal yang Beratkan Tuntutan ke Juliari Batubara

Diketahui selain dituntut dengan pidana penjara dan pidana pengganti, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Juliari.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.

Jaksa menilai pencabutan hak politi mesti dilakukan karena Juliari sebagai Menteri Sosial dan pejabat publik telah mengkhianati harapan masyarakat untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com