JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, salah satu alasan yang memperberat tuntutan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yakni ia berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Jaksa juga menilai Juliari tidak pernah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Hal-hal yang memperberat tuntutan antara lain terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun
Selain itu, tindakan korupsi yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi alasan yang memperberat tuntutan jaksa.
"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ucap jaksa.
Alasan terakhir, Juliari sebagai Menteri Sosial yang merupakan pejabat negara tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, alasan yang meringankan tuntutan Juliari yakni ia belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Juliari Juga Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 14,597 Miliar
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, jaksa menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalankan masa pidana pokoknya.
Adapun jaksa menilai Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.