Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkuaknya Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi dalam Sidang...

Kompas.com - 28/07/2021, 15:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Dalam persidangan, Lili disebut pernah menghubungi Syahrial. Hal itu diungkapkan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat menjadi saksi dalam persidangan itu.

Robin mengatakan, perbincangan M Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

Baca juga: ICW Soroti Fahri Aceh yang Disebut di Sidang sebagai Orangnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Adapun dugaan komunikasi Lili dengan Syahrial sudah lama terkuak sejak KPK menangkap Wali Kota Tanjungbalai noanaktif tersebut. Kini dugaan komunikasi antara Lili dan Syharial akan diputuskan melalui sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kompas.com mencoba merangkum perjalanan kasus etik Lili Pintauli dari awal hingga terkuaknya dugaan tersebut dalam sidang. Berikut rangkumannya:

Berawal dari MAKI

Dugaan komunikasi antara Lili dan Syharial mulanya dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Pada 26 April, Boyamin menyebut Lili berkomunikasi dengan Syahrial yang ketika itu berstatus tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Menanggapi pernyataan Boyamin, Lili tidak membantah dan tak juga membenarkan komunikasinya dengan Syahrial.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara, ICW Minta KPK Dalami Aliran Dana

Ia menyatakan tak bisa membatasi komunikasi dengan seluruh kepala daerah, sebab KPK memiliki tugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sehingga, lanjut Lili, hal itu mengharuskan dirinya terus menjaga komunikasi dengan para pejabat daerah untuk mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi.

"Sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," ucap Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," tutur Lili.

Dilaporkan Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel baswedan bersama mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko pun melaporkan Lili ke Dewas KPK.

Mereka meminta Dewas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan tersebut.

Baca juga: MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinonaktifkan Sementara

Demikian juga jika Dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com