“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Novel.
Dalam laporan itu, Direktur PJKAKI KPK Sujanarko mengatakan, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
Dewas pun telah memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, laporan pelanggaran etik tersebut kini masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga: Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Pekan Depan
Dewas KPK juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi terkait laporan tersebut. Dewas akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili pekan depan.
Albertina menyatakan, proses klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan Dewas telah selesai dan cukup bukti untuk dilakukan sidang etik.
"Akan digelar sidang etik minggu depan," kata Albertina kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Nama Lili kemudian disebut dalam sidang kasus korupsi dengan tersngka Syharial. Namam Lili disebut oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin yang menjadi saksi dalam perisdangan tersebut.
Robin mengatakan, perbincangan Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ujar Robin, saat memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi Terungkap di Sidang, KPK Siap Dalami
Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya.
"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ungkap Robin.
Namun Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.
"Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan Bu Lili," kata Robin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.