Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Penyelenggaraan Umrah, Kemenag Akan Bentuk Tim Lintas Kementerian

Kompas.com - 28/07/2021, 15:49 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

"Akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah," kata Khoirizi.

Selain itu, pihaknya juga akan membahas surat edaran pemerintah Arab Saudi mengenai kebijakan dan syarat bagi jemaah umrah dari luar negeri di masa pandemi Covid-19 dengan beberapa pihak terkait.

Baca juga: Soal Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Jemaah Umrah, Kemenag akan Koordinasi dengan Kemenkes

Adapun hal itu akan dibahas dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kemudian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan juga asosiasi PPIU.

"Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah," ujarnya.

Khoirizi menilai, kesepahaman para pihak penting agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual.

Selain membahas edaran Saudi, rapat bersama juga akan membahas sejumlah hal antara lain menyusun skema vaksinasi plus booster, serta skema pemeriksaan PCR jemaah umrah.

"Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi ada jemaah negatif Covid saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah Saudi telah memutuskan untuk memperbolehkan jemaah umrah dari luar negeri masuk ke negeranya mulai 10 Agustus 2021.

Pemerintah Saudi juga telah memberikan surat edaran terkait kebijakan dan syarat bagi jemaah umrah dari luar negeri.

Syarat dalam edaran tersebut yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.

Baca juga: Kemenag Bahas Surat Edaran Kebijakan Umrah Arab Saudi dengan Instansi Lain

Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Sementara terkait persyaratan vaksinasi pemerintah Saudi mewajibkan jemaah dari negara lain menggunakan dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson.

Kemenag, lanjut Khoirizi, juga akan menjalin konumikasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan penyelenggaraan umrah tersebut.

"Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com