JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintah menemukan masuknya limbah medis yang berasal dari luar negeri.
Temuan itu berupa masuknya sejumlah kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan medis.
"Tadi Ibu Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai juga menyampaikan bahwa kita sebetulnya menolak impor limbah B3, tetapi ternyata Bea Cukai mendapatkan lagi menemukan penyimpangan, yaitu masuknya kontainer-kontainer yang merupakan limbah," ujar Siti Nurbaya.
"Oleh karena itu Kementerian LHK akan menangani ini dan tidak mentolerir sama sekali masuknya limbah B3 apalagi infeksius, limbah-limbah medis," kata dia.
Baca juga: Siapkan Anggaran Rp 1,3 Triliun, Jokowi Minta Limbah Medis Segera Dimusnahkan
Siti mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan agar seluruh instrumen pengelolaan limbah medis dan penghancuran limbah medis harus segera diselesaikan.
Saat ini, kata dia, sudah ada fasilitas tersebut berupa insenerator yang belum berizin.
Oleh karenanya, Kementerian LHK akan mempercepat pemberian izin dan memberikan relaksasi peraturan untuk insenerator secara umum.
"Jadi selain izin dipercepat juga relaksasinya bahwa insenerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," tutur Siti.
Baca juga: Menteri LHK: Limbah Medis Covid-19 Tak Boleh Dibuang ke TPA, Bisa Kena Sanksi
Dia melanjutkan, Presiden juga meminta ada dukungan anggaran untuk penanganan limbah medis ini.
Anggaran itu bisa berasal dari dana Satgas Penanganan Covid-19, dana DBH atau dana DAU.
"Dana khusus untuk daerah itu bisa dipakai kira-kira masih diproyeksikan tadi ada kira-kira Rp 1,8 triliun," ujar dia.
Sebelumnya, Siti meminta pemerintah daerah (pemda) tidak lengah soal keberadaan limbah medis selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Menteri LHK: Pemerintah Daerah Jangan Lengah Soal Limbah Medis Covid-19