JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tindakan kekerasan dua prajurit TNI AU terhadap Steven, warga berkebutuhan khusus di Merauke, Papua, tak sesuai norma HAM.
"Tindakan tersebut jauh dari standar dan norma hak asasi manusia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, ia menilai perbuatan kedua prajurit tersebut juga masuk kategori sebuah tindakan yang kejam dan tidak manusawi.
Baca juga: Moeldoko: Kekerasan 2 Oknum TNI AU di Merauke di Luar Standar dan Prosedur
"Tindakan aparat juga bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi jika merujuk pada Konvensi Antipenyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia," kata Beka.
Di samping itu, Beka menilai peristiwa kekerasan tersebut justru memperumit upaya semua pihak dalam membangun Papua yang damai.
"Sudah banyak upaya untuk membuat Papua damai. Peristiwa kemarin sedikit banyak memperumit upaya membangun Papua yang damai dan sejahtera," ungkap Beka.
Beka menambahkan, pihaknya akan mengawal jalannya proses hukup kedua prajurit TNI AU tersebut.
"Kami melakukan pemantauan penanganan kasusnya yang sekarang sedang dilakukan oleh TNI AU. Bukan hanya soal hukumnya tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya," imbuh dia.
Diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan prajurit TNI AU menginjak kepala seorang warga viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1:20 menit tersebut menunjukkan dua pria berseragam TNI AU tengah mengamankan seorang warga.
Salah seorang anggota mengamankan pria tersebut dengan cara memitingkan badan ke tanah.
Sedangkan, satu prajurit lainnya terlihat menginjak kepala warga tersebut dengan sepatu tentara.
Adapun peristiwa ini berawal pada saat dua anggota TNI AU, Serda D dan Prada V hendak membeli makan di salah satu rumah makan Padang di Jalan Raya Mandala–Muli, Merauke, Senin (26/7/2021).
Pada saat bersamaan ternyata terjadi keributan seorang warga dengan penjual bubur ayam yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan Padang tersebut.
Keributan ini disebabkan oleh seorang warga yang diduga mabuk dan melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam.
TNI AU menyebut warga tersebut juga diduga memeras pemilik rumah makan Padang dan sejumlah pelanggannya.
Baca juga: Komnas HAM: Korban Kekerasan 2 Oknum TNI AU di Merauke Berkebutuhan Khusus
Kedua anggota itu kemudian berinisiatif untuk melerai keributan dan membawa warga yang membuat keributan tersebut ke luar warung.
Namun pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga.
Atas peristiwa tersebut, dua prajurit TNI AU tersebut sudah ditahan di Markas Satuan Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara, Merauke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.