JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Informasi ini diungkapkan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan virtual, Senin (26/7/2021).
Menanggapi hal tersebut Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK segera melakukan penyelidikan apakah ada aliran dana yang mengarah pada Lili terkait komunikasi tersebut.
"KPK harus secepat mungkin menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana suap pada Lili. Hal ini penting untuk menelusuri apakah ada aliran dana yang diterima Lili pasca menjalin komunikasi dengan Syahrial?" kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinonaktifkan Sementara
Kurnia juga meminta agar lembaga antirasuah itu mencari tahu apakah ini kali pertama dugaan Lili menjalin komunikasi dengan pihak berperkara.
"ICW khawatir sebelumnya Lili sudah pernah melakukan praktek serupa terhadap perkara-perkara yang lain," kata dia.
Dalam kesaksian Robin, Lili disebut mengarahkan Syahrial untuk bertemu dengan orang suruhannya bernama Fahri Aceh. Kurnia meminta KPK menyelidiki adanya nama baru tersebut.
"Siapa Fahri Aceh yang disebutkan Robin sebagai orang kepercayaan Lili?" ucapnya.
Baca juga: Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi Terungkap di Sidang, KPK Siap Dalami
Terakhir, Kurnia berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa menangani dugaan pelanggaran kode etik pada Lili secara obyektif.
"Jika kemudian dalam prosesnya terbukti melanggar etik, ICW mendorong agar Dewas menjatuhkan sanksi berat," tutur Kurnia.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, yakni merekomendasikan agar Lili mengundurkan diri dari Pimpinan KPK," kata dia.
Diketahui eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengatakan bahwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial menceritakan padanya pernah berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Hubungi M Syahrial Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Syahrial mengaku pada Robin dirinya ditelfon oleh Lili yang mengatakan bahwa berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai ada di mejanya.
Robin menyebut saat itu Syahrial lalu meminta bantuan pada Lili. Kemudian Lili menyarankan Syahrial menemui orang suruhannya bernama Fahri Aceh di Medan.
Syahrial adalah terdakwa dugaan kasus suap pada Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Ia didakwa memberi suap Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur Husain untuk mengurus agar perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Lili Pintauli belum memberikan tanggapan atas pernyataan Stepanus Robin yang disampaikan dalam sidang.
Namun, dia sebelumnya sudah memberikan bantahan telah berkomunikasi dengan Syahrial.
"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers pada 30 April 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.