JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Salah satu aturan yang diubah yakni diperbolehkannya masyarakat makan di rumah makan dan warteg selama 20 menit.
Sebelumnya, rumah makan dan warteg hanya diperbolehkan menyediakan layanan pesan antar.
Munculnya aturan makan selama 20 menit di rumah makan dan warteg sontak menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satu yang mengeluhkan aturan tersebut ialah Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara).
Baca juga: Soal Aturan Makan 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan, pelonggaran yang diberikan tersebut tidak dapat diterapkan untuk rumah makan seperti warteg di mana pembelinya harus memilih menu sebelum menyantapnya.
"Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggung jawab?" kata Mukroni, Senin (26/7/2021).
Dia menambahkan, pemerintah baiknya mengevaluasi aturan baru iu demi memperhatikan kesejahteraan pengusaha warteg dan pedagang kaki lima.
"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in (makan di tempat). Jadi tidak boleh makan di tempat atau take away, karena aturan ini lucu," kata Mukroni.
Kemudian, Mukroni mengatakan, aturan tersebut juga diprotes pengusaha warteg karena menyulitkan pegawai mereka yang harus terburu-buru menyiapkan makanan.
Mereka pun meminta pelanggan dibebaskan tanpa batasan waktu saat makan di tempat tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Iya ini merupakan keluhan dari pengusaha warteg yang tidak bisa makan dibatasi 20 menit, karena bisa terburu-buru (melayani pelanggan), mungkin bisa jadi ada yang tumpah dan lain-lain," kata Mukroni saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Selain dinilai waktunya terlalu cepat, masyarakat juga mempertanyakan siapa yang nantinya akan mengawasi aturan tersebut.
Baca juga: Jadi Buru-buru Layani Pembeli, Pengusaha Warteg Minta Aturan Makan 20 Menit Ditiadakan
Ihwal pihak yang bakal mengawasi aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin agar aparat keamanan seperti Satpol PP dan TNI-Polri yang menegakkan aturan tersebut.
"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Namun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengawasan pelaksanaan aturan makan di warung atau tempat sejenis maksimal 20 menit di wilayah PPKM level 4 bukan tugas kepolisian.
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.