JAKARTA, KOMPAS.com - Tim 75 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan informasi dan data tambahan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK atas pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu dilakukan menyusul pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebutkan bahwa Dewas tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK yang dilaporkan Tim 75 karena tidak cukup bukti.
"Teknis dan timing-nya (penambahan informasi dan data) masih dibicarakan," kata Anggota Tim 75 Budi Agung Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Budi mengatakan, informasi dan data yang disiapkan itu nantinya juga akan ditambah dengan temuan malaadministrasi Ombudsman RI terkait TWK pegawai KPK.
Selain itu, Tim 75 juga masih menunggu hasil keputusan Komnas HAM RI terkait dugaan pelanggaran HAM atas kebijakan tes wawasan kebangsaan.
Baca juga: Malaadministrasi Proses TWK, KPK Punya Waktu 30 Hari Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
"Putusan ombudsman bersifat mengikat, semoga pihak terlapor (KPK) taat. Kami pun masih menunggu hasil putusan Komnas HAM dalam minggu ini," ucap Budi.
"Segala upaya melalui instrumen yang disediakan Undang-Undang akan kami tempuh. Semoga putusan ORI dan Komnas HAM sudah cukup untuk dipatuhi semua pihak," tutur dia.
Malaadministrasi berlapis
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil temuan soal malaadministrasi dalam penyelenggaraan TWK.
Dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan beberapa temuan antara lain maladministrasi dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melakukan kontrak back date.
Kontrak back date dilakukan dengan menuliskan tanggal mundur yang tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak.
Nota kesepahaman ditandatangani 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola 20 April 2021.
Baca juga: Anies Bungkam Ketika Ditanya soal Rencana Pemeriksaan oleh KPK
Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukkan seolah dua surat tersebut telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya, yaitu 27 Januari 2021.
Sehingga, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021 dilaksanakan tanpa adanya dua surat kontrak tersebut.
"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," ucap Endi.