JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dapat dinonaktifkan sementara waktu.
Penonaktifan itu dipandang perlu, sebab Lili diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.
"Saya berharap Bu Lili nonaktif dulu sampai ada sidang keputusan dari Dewan Pengawas KPK apakah dia bersalah atau tidak," terang Boyamin pada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Penonaktifan Lili, lanjut Boyamin, dapat dilakukan oleh Dewas KPK.
Jika kebijakan itu tidak diambil oleh Dewas KPK, Boyamin meminta Lili legowo untuk tidak terlibat dalam pembahasan penting terkait kasus-kasus yang sedang diselidiki KPK.
Baca juga: Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Pekan Depan
"Bu Lili nonaktif dulu sampai ada keputusan dari Dewas KPK dan tidak terlibat dalam putusan-putusan strategis, apalagi terkait dengan korupsi di Tanjungbalai," imbuh dia.
Boyamin mengatakan jika akhirnya Lili dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara, maka ia mesti diberhentikan dari Lembaga Antirasuah itu.
"Dewas harus segera melakukan sidang, dan (jika terbukti) saya minta ini pelanggaran berat, sanksinya (Lili) diminta mundur," pungkas dia.
Diketahui dalam persidangan virtual dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memberikan kesaksian bahwa Lili Pintauli Siregar pernah menelefon M Syahrial.
Robin mengatakan, hal itu ia ketahui dari cerita M Syahrial kepadanya.
Baca juga: Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi Terungkap di Sidang, KPK Siap Dalami
Lili sempat menelefon Syahrial dan menyebut bahwa berkas penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai ada di meja Lili.
Kemudian M Syahrial meminta Lili membantunya, dan Lili mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang suruhan Lili di Medan, bernama Fahri Aceh.
Dalam perkara ini M Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Pemberian itu dilakukan M Syahrial, agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.