Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinonaktifkan Sementara

Kompas.com - 27/07/2021, 19:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dapat dinonaktifkan sementara waktu.

Penonaktifan itu dipandang perlu, sebab Lili diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

"Saya berharap Bu Lili nonaktif dulu sampai ada sidang keputusan dari Dewan Pengawas KPK apakah dia bersalah atau tidak," terang Boyamin pada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Penonaktifan Lili, lanjut Boyamin, dapat dilakukan oleh Dewas KPK.

Jika kebijakan itu tidak diambil oleh Dewas KPK, Boyamin meminta Lili legowo untuk tidak terlibat dalam pembahasan penting terkait kasus-kasus yang sedang diselidiki KPK.

Baca juga: Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Pekan Depan

"Bu Lili nonaktif dulu sampai ada keputusan dari Dewas KPK dan tidak terlibat dalam putusan-putusan strategis, apalagi terkait dengan korupsi di Tanjungbalai," imbuh dia.

Boyamin mengatakan jika akhirnya Lili dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara, maka ia mesti diberhentikan dari Lembaga Antirasuah itu.

"Dewas harus segera melakukan sidang, dan (jika terbukti) saya minta ini pelanggaran berat, sanksinya (Lili) diminta mundur," pungkas dia.

Diketahui dalam persidangan virtual dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memberikan kesaksian bahwa Lili Pintauli Siregar pernah menelefon M Syahrial.

Robin mengatakan, hal itu ia ketahui dari cerita M Syahrial kepadanya.

Baca juga: Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi Terungkap di Sidang, KPK Siap Dalami

Lili sempat menelefon Syahrial dan menyebut bahwa berkas penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai ada di meja Lili.

Kemudian M Syahrial meminta Lili membantunya, dan Lili mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang suruhan Lili di Medan, bernama Fahri Aceh.

Dalam perkara ini M Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Pemberian itu dilakukan M Syahrial, agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com