JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.
Ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni lalu dan pembacaan putusan gugatan tersebut dijadwalkan besok, Rabu, (28/7/2021).
"Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Ali mengatakan, selama proses persidangan Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji
KPK, kata dia, juga telah mengajukan sebanyak 115 barang bukti dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli.
Tim Biro Hukum KPK pun, kata Ali, telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan gugatan tersebut kepada hakim tunggal perkara praperadilan agar dalam isi amar putusannya mengabulkan permohonan sebagai berikut:
Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prayitno Aji atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Dua, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Ketiga, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan penahanan Angin Prayitno Aji telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Baca juga: Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan
Terakhir, menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang dikutip Kompas.com, Gugatan yang diajukan Angin bernomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan, Angin menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan tindakan penyidikan terhadapnya dan menetapkannya sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Ia juga menyatakan penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Angin pun meminta KPK untuk membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan.
KPK menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Salah satu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
Ada juga tiga Konsultan Pajak yang ikut ditetapkan sebagi tersangka yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Adanya Pemberian Uang dari Bank Panin ke Angin Prayitno
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.