JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pekan depan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, proses klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan Dewan Pengawas telah selesai dan cukup bukti untuk dilakukan sidang etik.
"Akan digelar sidang etik minggu depan," kata Albertina kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Hubungi M Syahrial Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Laporan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Secara terpisah, KPK juga akan mendalami keterangan mantan Penyidiknya Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial pada Senin (26/7/2021).
Dalam kesaksiannya, Stepanus Robin menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pernah menghubungi M Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
M Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2021).
"Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS (M Syahrial)," ucap dia.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Dilanjutkan ke Pemeriksaan Pendahuluan
Ali mengatakan, Jaksa KPK nantinya akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.
Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik salah satu pimpinan terkait perkara tersebut, Dewan Pengawas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
"Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," ujar Ali.
Ali memastikan, setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
"Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS (M Syahrial) ini," kata Ali.
"Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.
Dalam sidang M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Stepanur Robin dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan daring dari Jakarta.
Ia mengatakan, komunikasi M Syahrial dengan Lili merupakan perbincangan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ujar Robin, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.
Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya.
"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ungkap Robin.
Namun Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.
Baca juga: Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi Terungkap di Sidang, KPK Siap Dalami
"Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan Bu Lili," kata Robin.
Adapun Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Jaksa menduga keduanya bekerja sama untuk memenuhi permintaan M Syahrial agar penyelidikan jual beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.