"Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS (M Syahrial) ini," kata Ali.
"Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.
Dalam sidang M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Stepanur Robin dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan daring dari Jakarta.
Ia mengatakan, komunikasi M Syahrial dengan Lili merupakan perbincangan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ujar Robin, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.
Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya.
"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ungkap Robin.
Namun Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.
Baca juga: Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi Terungkap di Sidang, KPK Siap Dalami
"Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan Bu Lili," kata Robin.
Adapun Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Jaksa menduga keduanya bekerja sama untuk memenuhi permintaan M Syahrial agar penyelidikan jual beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.