Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Antikorupsi Desak Firli dkk Taati Ombudsman, Lantik 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Kompas.com - 27/07/2021, 16:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para guru besar anti korupsi mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengangkat 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan ini muncul pasca Ombudsman RI mengeluarkan laporan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ada tindakan malaadministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.

Menurut salah satu guru besar anti korupsi, Azyumardi Azra ada dua alasan yang mendasari desakan tersebut.

"Pertama, selaku aparat penegak hukum sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa malaadministrasi," sebut Azra dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Putusan Dewas Dinilai Janggal, Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Azra menjelaskan hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Ombudsman yang menyebut bahwa terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Jadi masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini," kata dia.

Alasan kedua, lanjut Azra, laporan Ombudsman penting ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga antirasuah itu.

"Temuan lembaga-lembaga survei pada sepanjang tahun 2020 sangat miris. KPK yang sediakala selalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang," jelas Azra.

"Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi evaluasi mendasar bagi KPK," sebutnya.

Baca juga: Dewas KPK Enggan Campuri Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK

Terakhir para guru besar antikorupsi berharap Presiden Joko Widodo mengambil tindakan atas perkara ini dengan memerintahkan Pimpinan KPK melantik 75 pegawai menjadi ASN.

"Atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan proses pelatikan pegawai KPK," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Ombudsman RI menyatakan ada tindakan maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.

Tindakan maladministrasi tersebut antara lain pembuatan kontrak back date yang dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketidakpatuhan lima lembaga pada instruksi Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta BKN yang disebut tidak berkompeten sebagai penyelenggara TWK.

Baca juga: Jika KPK Tak Laksanakan Tindakan Korektif, Ini Pertunjukan Buruk pada Rakyat

Sementara itu pada Jumat (23/7/2021) Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik 5 Pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK tidak cukup bukti.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Harorangan Panggabean menuturkan laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke sidang etik.

Tumpak juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam putusan Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam alih status pegawai KPK.

"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti; kami juga tidak tahu," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com