JAKARTA, KOMPAS.com - Para guru besar anti korupsi mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengangkat 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan ini muncul pasca Ombudsman RI mengeluarkan laporan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ada tindakan malaadministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.
Menurut salah satu guru besar anti korupsi, Azyumardi Azra ada dua alasan yang mendasari desakan tersebut.
"Pertama, selaku aparat penegak hukum sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa malaadministrasi," sebut Azra dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Putusan Dewas Dinilai Janggal, Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Azra menjelaskan hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Ombudsman yang menyebut bahwa terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Jadi masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini," kata dia.
Alasan kedua, lanjut Azra, laporan Ombudsman penting ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga antirasuah itu.
"Temuan lembaga-lembaga survei pada sepanjang tahun 2020 sangat miris. KPK yang sediakala selalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang," jelas Azra.
"Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi evaluasi mendasar bagi KPK," sebutnya.
Baca juga: Dewas KPK Enggan Campuri Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK
Terakhir para guru besar antikorupsi berharap Presiden Joko Widodo mengambil tindakan atas perkara ini dengan memerintahkan Pimpinan KPK melantik 75 pegawai menjadi ASN.
"Atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan proses pelatikan pegawai KPK," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Ombudsman RI menyatakan ada tindakan maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.
Tindakan maladministrasi tersebut antara lain pembuatan kontrak back date yang dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketidakpatuhan lima lembaga pada instruksi Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta BKN yang disebut tidak berkompeten sebagai penyelenggara TWK.
Baca juga: Jika KPK Tak Laksanakan Tindakan Korektif, Ini Pertunjukan Buruk pada Rakyat
Sementara itu pada Jumat (23/7/2021) Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik 5 Pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK tidak cukup bukti.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Harorangan Panggabean menuturkan laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke sidang etik.
Tumpak juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam putusan Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam alih status pegawai KPK.
"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti; kami juga tidak tahu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.