JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
DGB UI pada 23 Juli 2021, memutuskan bahwa PP 75/2021 cacat secara formil dan materil.
“Telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Menurut Harkristuti, cacat materil dalam revisi statuta juga telah ditetapkan melalui pembahasan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) atas PP 75/2021 dalam rapat pada 23 Juli 2021.
Baca juga: Dewan Guru Besar Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Hasil Revisi demi Martabat dan Wibawa Kampus
DIM yang dimaksud terkait kewenangan rektor mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’, serta terkait kewenangan penuh MWA dalam hal pemilihan rektor.
Kemudian, terkait penghapusan kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik dan DGB, penghapusan mandat bagi empat organ untuk menyusun anggaran rumah tangga (ART), penghapusan syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA.
Selanjutnya, soal penghapusan kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik dan pengurangan kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu.
“DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil,” ungkap dia.
Harkristuti juga menegaskan DGB UI melalui tiga orang wakilnya telah mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai pelaksanaan rapat terakhir pada 30 September 2020 di Kemendikbud.
Baca juga: Sederet Masalah Statuta UI Hasil Revisi Jokowi, Bukan Cuma Problem Rektor Rangkap Jabatan di BUMN
DGB UI juga berkesimpulan, PP 75/2021 yang terbit di awal Juli tahun ini dilakukan tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama organ terkait maupun rapat-rapat di Kemendikbud, Kemenkumham, dan Sekretariat Negara.
“Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.
Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait rangkap jabatan rektor. Pasalnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat itu diketahui juga merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.
Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Baca juga: Soal Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar Ungkap Ada Penyimpangan Prosedur
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Meskipun akhirnya setelah mendapat protes dari banyak pihak, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021). Namun, banyak pihak yang mendesak PP 75/2021 dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.