JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tindakan korektif atas malaaministrasi dalam proses alih status kepegawaian melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Mardani, KPK semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dengan melaksanakan saran Ombudsman.
"Jika KPK tidak melaksanakan saran Ombudsman maka ini pertunjukan buruk pada rakyat apalagi di masa pandemi," kata Mardani, saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: 4 Catatan untuk KPK Terkait Malaadministrasi Kebijakan Alih Status Pegawai
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, tindakan korektif dari Ombudsman wajib dilaksanakan, apalagi oleh lembaga negara seperti KPK.
Di sisi lain, putusan Dewan Pengawas KPK yang menyebut tidak ada persoalan etik dalam proses TWK, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melakukan tindakan korektif.
"Keputusan Dewas KPK tidak menganulir tindakan korektif Ombudsman. Tetap laksanakan," ujar dia.
Ia juga mendorong agar Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan polemik TWK pegawai KPK.
"Pak Jokowi perlu mengawal proses ini karena ini bagian dari tugas kepala negara menjaga etika publik ditegakkan di negeri ini," kata Mardani.
Baca juga: Putusan Dewas Dinilai Janggal, Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.
Malaadministrasi berlapis
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil temuan soal malaadministrasi dalam penyelenggaraan TWK.