Syarat naik pesawat untuk kategori PPKM level 1 dan 2
Bagi Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selain syarat naik pesawat, SE juga mengatur pelaku perjalanan untuk moda transportasi laut dan darat.
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Syarat Naik Pesawat Saat PPKM
Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 3 dan 4
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Baca juga: Menko PMK Minta Pemda Segera Habiskan Stok Vaksin Covid-19
Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 1 dan 2
Adapun, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.