Sebelumnya, Mendagri sudah meminta pemda untuk mempercepat penyaluran bansos yang berasal dari APBD untuk warga yang terdampak Covid-19.
Perihal bansos tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari APBD.
"Substansi utama dalam Inmen ini adalah agar pemerintah daerah segera mencairkan anggaran bansosnya," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dalam konferensi persnya, Senin (19/7/2021).
Ardian berharap kepala daerah bisa segera mencairkan dana bansos pada tahun 2021 yang telah dialokasikan sebesar Rp 15,08 triliun.
Pencairan itu diharapkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat sehingga jangan sampai ada masyarakat yang rentan yang tak terbantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.