Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi

Kompas.com - 27/07/2021, 07:23 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. SE ini diterbitkan pada 23 Juli 2021.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (PN)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya," ujar dia.

Baca juga: KPK Terima 763 Keluhan Terkait Penyaluran BPUM, Mayoritas soal Akurasi Data

Menurut KPK, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk menghindari praktik korupsi.

Ipi mengatakan, jika hal itu tidak dilakukan, maka akan menjadi penilaian kesalahan terhadap korporasi dan dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Sementara, pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD telah berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi.

Di antaranya, larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan.

"Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020," ucap Ipi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Hubungi M Syahrial Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

KPK juga mengimbau pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan, BUMN dan BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi.

Pemberian itu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu pegawai negeri  atau penyelenggara negara.

Selain itu, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Salah satu kegiatannya, kata Ipi, penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

"Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," papar Ipi.

Baca juga: Dewas KPK Tak Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Terkait Penyewaan Helikopter Firli Bahuri

KPK berharap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi.

Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com