Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Kematian Tinggi, Menkes Ingatkan Pentingnya Ukur Saturasi Oksigen Pasien Covid-19

Kompas.com - 27/07/2021, 07:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat perlu memahami pentingnya mengukur saturasi oksigen pada pasien Covid-19.

Hal itu untuk menghindari tingginya angka kematian pasien karena terlambat masuk rumah sakit (RS) dengan kondisi saturasi oksigen yang sudah sangat rendah.

"Akhir-akhir ini Presiden memberikan arahan, banyak pasien yang wafat. Saya sudah cek dengan banyak direktur RS penyebabnya telat masuk. Saturasi sudah sangat rendah," ujar Budi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

"Oleh karenanya penting dijelaskan cara mengukur saturasi oksigen mereka dengan menggunakan alat oxymeter yang dicolok di jari," lanjutnya.

Baca juga: Banyak Pasien Covid-19 Meninggal, Menkes: Telat Masuk RS dan Saturasi Sudah Sangat Rendah

Menurutnya, cara pakai oxymeter sangat mudah, yakni cukup dengan menempelkan alat tersebut ke jari tangan.

Jika setelah diukur diketahui saturasi oksigen di bawah 94 persen, pasien sebaiknya segera dibawa ke RS atau tempat isolasi terpusat.

"Kalau itu di atas 94 persen tidak usah dibawa, karena akan menuh-menuhin RS. Orang yang butuh masuk jadi tidak bisa masuk. Ya biarin di rumah. Yang penting ukur saturasi. Kalau di bawah 94 persen baru dibawa ke RS," kata Budi.

Ia pun mengingatkan agar kondisi saturasi oksigen tidak boleh sampai jauh di bawah 90 persen.

Sebab, kondisi tersebut rawan bagi pasien Covid-19 jika tidak segera diantisipasi dengan perawatan RS atau isolasi terpusat.

"Jangan sampai turun saturasi sampai 80 atau 70 sebab (masih) merasa sehat. Kadang banyak orang merasa saya hanya batuk kecil, tidak mau diisolasi. Lalu juga banyak yang tidak mau dites. Sekali lagi, yang banyak wafat adalah karena terlambat masuk ke RS," lanjutnya.

Baca juga: Ini Angka Saturasi Oksigen Normal dan Cara Menaikkannya

Budi menekankan, penyakit Covid-19 bisa disembuhkan apabila terdeteksi sejak dini.

Ia mengatakan, di sejumlah negara, hanya 20 persen dari 100 pasien covid-19 yang masuk RS. Kemudian, kata dia, pasien yang meninggal sekitar 1,7 persen.

Menurutnya, kondisi itu lebih rendah daripada kematian akibat TBC atau HIV.

"Tetapi, harus dirawat dengan tepat dan cepat. Jadi kalau sudah positif cepat dites. Setelah dites cepat ukur saturasi. Kalau saturasi di atas 94 persen stay at home. Insya Allah akan sembuh. Tetapi kalau (saturasi) di bawah itu, nah itu harus segera dikirim ke RS atau isolasi terpusat," tambah Budi.

Diberitakan, dalam 11 hari terakhir tercatat jumlah pasien Covid-19 meninggal dunia di atas 1.000 orang tiap harinya.

Kematian di atas 1.000 kasus untuk pertama kalinya terjadi pada 7 Juli 2021. Saat itu, pasien Covid-19 yang meninggal berjumlah 1.040 orang.

Kemudian, pada Senin (26/7/2021) pasien Covid-19 meninggal dunia sebanyak 1.487 orang.

Baca juga: Positif Covid-19, Ini Cara Meningkatkan Saturasi Oksigen

Sebelumnya, kasus kematian di atas 1.000 orang terjadi pada:

  • 25 Juli tercatat 1.266 orang 
  • 24 Juli tercatat 1.415 orang 
  • 23 Juli tercatat 1.566 orang 
  • 22 Juli tercatat 1.449 orang 
  • 21 Juli tercatat 1.383 orang 
  • 20 Juli tercatat 1.280 orang 
  • 19 Juli tercatat 1.338 orang
  • 18 Juli tercatat 1.093 orang
  • 17 Juli tercatat 1.092 orang 
  • 16 Juli tercatat 1.205 orang 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com