Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggabungan Ganti Rugi di Kasus Juliari Ditolak, Korban Korupsi Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi

Kompas.com - 26/07/2021, 23:35 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 ajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi itu dilakukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak permintaan penggabungan tuntutan ganti rugi pada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Dalam keterangannya, Tim Advokasi korban menyebut pengajuan kasasi dilakukan hari ini, Senin (26/7/2021).

"Bagi Tim Advokasi penolakan majelis hakim Tipikor tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia," sebut anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana.

Baca juga: 18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta

Kurnia menyebut ada dua alasan pengajuan kasasi tersebut,.

Pertama, majelis hakim Tipikor salah menafsirkan Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Masalahnya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana," tutur dia.

Sehingga menurut Kurnia, pengajuan penggabungan perkara ganti kerugian sudah tepat dilakukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di PN Jakarta Pusat.

Alasan kedua, lanjut Kurnia, putusan hakim Tipikor Jakarta menolak penggabungan perkara ganti kerugian telah menutup korban mendapatkan haknya dari pelaku kejahatan.

"Sebab penetapan keliru ini besar kemungkinan akan dijadikan dasar Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia untuk ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," ungkapnya.

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara

"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara," jelas Kurnia.

Diberitakan sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak permintaan 18 warga untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian dalam persidangan dengan terdakwa korupsi paket bansos Covid-19, Juliari Batubara.

Ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, menilai gugatan itu mestinya diajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai domisili Juliari yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Korban terhadap Juliari Ditolak, ICW: Hukum Belum Berpihak

Ia juga menilai bahwa permintaan penggabungan tuntuan ganti rugi itu tidak terkait dengan perkara Juliari.

"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya, untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil," ucap hakim Damis, Senin (12/7/2021).

Adapun para korban meminta agar Juliari Batubara mengganti kerugian pengadaan paket bansos Covid-19 sebanyak 16,2 juta.

Gugatan itu dilayangkan lantaran para korban merasa paket bansos yang diterima kualitasnya tidak layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com