Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Level 4 Dinilai Rasional, Anggota DPR: Tekan Kasus atau Tidak, Kita Lihat Nanti

Kompas.com - 26/07/2021, 21:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menilai, kebijakan pemerintah yang memutuskan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 merupakan langkah yang rasional.

"Kebijakan perpanjangan PPKM karena kasus Covid-19 belum reda adalah langkah yang rasional," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Kendati demikian, Nurhadi belum dapat menilai apakah keputusan memperpanjang PPKM Level 4 diyakini mampu menekan penyebaran virus corona.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak optimis bahwa pemerintah dan masyarakat mampu menjalankan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus.

Baca juga: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4, Cek Daftarnya

Akan tetapi, optimistis saja tidak cukup. Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan kerja-kerja konkrit agar PPKM Level 4 berhasil menurunkan penyebaran virus.

"Maka, soal perpanjangan PPKM ini dapat menekan kasus atau tidak, kita lihat nanti. Tentu kita harus tetap optimis diiringi dengan kerja-kerja konkrit," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengingatkan bahwa tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat.

Dalam keadaan pandemi artinya wajib melindungi rakyat dari bahaya Covid-19.

"Mengingat jumlah warga masyarakat yang meninggal karena Covid ternyata bertambah setiap hari rata-rata di atas 1.000 orang. Harus dijaga jangan sampai mereka yang meninggal bertambah," tegasnya.

Di sisi lain yaitu ekonomi, pemerintah juga tetap harus memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya yang terdampak pandemi.

Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

Terlebih, kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang akan berdampak bagi perekonomian masyarakat khususnya masyarakat kecil.

"Sekali lagi saya ingatkan, karena PPKM membatasi kegiatan masyarakat. Maka, pemerintah harus membantu perekonomian rakyat terutama kelompok di lapis bawah dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT)," ungkapnya.

Menurut Nurhadi, hal itu diperlukan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokoknya selama PPKM Level 4 diberlakukan.

"Karena, kalau hal ini tidak dilakukan, maka akan bisa memicu terjadinya pembangkangan di masyarakat," kata dia.

Diketahui bersama, pemerintah resmi melanjutkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: Diizinkan di PPKM Level 1-3, Ini Aturan Resepsi Pernikahan dan Hajatan

Kebijakan tersebut dihitung berlaku mulai Senin (26/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Jokowi juga mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com