JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menilai, kebijakan pemerintah yang memutuskan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 merupakan langkah yang rasional.
"Kebijakan perpanjangan PPKM karena kasus Covid-19 belum reda adalah langkah yang rasional," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Kendati demikian, Nurhadi belum dapat menilai apakah keputusan memperpanjang PPKM Level 4 diyakini mampu menekan penyebaran virus corona.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak optimis bahwa pemerintah dan masyarakat mampu menjalankan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus.
Baca juga: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4, Cek Daftarnya
Akan tetapi, optimistis saja tidak cukup. Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan kerja-kerja konkrit agar PPKM Level 4 berhasil menurunkan penyebaran virus.
"Maka, soal perpanjangan PPKM ini dapat menekan kasus atau tidak, kita lihat nanti. Tentu kita harus tetap optimis diiringi dengan kerja-kerja konkrit," ujarnya.
Politisi Partai Nasdem ini mengingatkan bahwa tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat.
Dalam keadaan pandemi artinya wajib melindungi rakyat dari bahaya Covid-19.
"Mengingat jumlah warga masyarakat yang meninggal karena Covid ternyata bertambah setiap hari rata-rata di atas 1.000 orang. Harus dijaga jangan sampai mereka yang meninggal bertambah," tegasnya.
Di sisi lain yaitu ekonomi, pemerintah juga tetap harus memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya yang terdampak pandemi.
Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM
Terlebih, kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang akan berdampak bagi perekonomian masyarakat khususnya masyarakat kecil.
"Sekali lagi saya ingatkan, karena PPKM membatasi kegiatan masyarakat. Maka, pemerintah harus membantu perekonomian rakyat terutama kelompok di lapis bawah dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT)," ungkapnya.
Menurut Nurhadi, hal itu diperlukan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokoknya selama PPKM Level 4 diberlakukan.
"Karena, kalau hal ini tidak dilakukan, maka akan bisa memicu terjadinya pembangkangan di masyarakat," kata dia.
Diketahui bersama, pemerintah resmi melanjutkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.