JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menanggapi sejumlah keluhan masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Risma mengatakan bahwa pihak Kemensos menyalurkan bansos berdasarkan data yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Ia menuturkan, jika ada masyarakat yang mengeluh belum menerima, bisa jadi pemerintah daerah yang tidak mengusulkan datanya ke pihak Kemensos.
"Maka (pemerintah) daerah lah yang berhak memberikan usulan kepada kami. Contohnya kemarin di lapangan, 'Bu kenapa dihapus?,' Seealah kami cek ternyata daerah yang menghapus, bukan kami," terang Risma dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretarist Presiden, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Mensos Risma Ungkap Pemerintah Awalnya Prediksi Pandemi Covid-19 Berakhir April 2021
Risma lalu menerangkan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima bansos dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam UU tersebut diketahui bahwa proses verifikasi dan validasi dilaporkan ke bupati atau walikota untuk diteruskan ke gubernur dan kemudian gubernur melanjutkan pada menteri.
"Jadi kami kembalikan sesuai amanat UU 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin," sebut Risma.
Risma menuturkan bahwa proses verifikasi dan validasi tidak dilakukan Kemensos.
Pihaknya hanya mencocokan data usulan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan mencocokannya dengan data kependudukan.
"Jadi kami tidak melakukan verivali. Jadi kami hanya cek, mencocokan dengan data kependudukan, oke begitu cocok kita terima. Jadi sesuai UU kita kembalikan verivali (verifikasi dan validasi) data ke daerah," imbuh dia.
Baca juga: Risma Jelaskan Langkah Cegah Korupsi Bansos: Sinkronkan Data hingga Transfer ke Rekening Penerima
Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah memberikan bansos tambahan karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang.
Menter Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021), mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberi 10 kilogram pada 28,8 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemerintah juga akan membantu subsidi kuota internet siswa dan pengajar mulai Agustus hingga Desember 2021, kepada 38,1 juta penerima dengan anggatan 5,54 triliunz
Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM juga diperpanjang dua bulan yaitu Mei dan Juni. Penyalurannya akan dilakukan Juli.
Selain itu pemerintah memberikan kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM dengan besaran Rp 200 ribu selama 6 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.